Taliwang, – Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajak semua aparatur pemerintahan, agar menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum meningkatkan amal ibadah dan juga untuk melakukan evaluasi diri.
“Mumpung kita semua mendapatkan kesempatan bertemu dengan bulan Ramadhan, jadi manfaatkan secara maksimal untuk beribadah sebagai amal dengan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk evaluasi diri tentang sejauhmana kinerja yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Amar sapaan akrabnya juga berharap kepada semua aparatur pemerintahan, jika pelayanan kepada masyarakat sebagai tanggung jawab tidak boleh berkurang selama bulan Ramadhan, karena kondisi puasa jangan dijadikan penghalang dalam melaksanakan tugas pemerintahan. “Justru dengan keadaan berpuasa kita harus lebih bersemangat kerja,” tuturnya.
Selain untuk evaluasi kinerja, momentum Ramadhan juga harus menjadi pengukur terhadap ketaqwaan kepada Allah SWT atau setidaknya menjadi awal mulai meningkatkan rasa keimanan. “Tidak ada jaminan bagi kita untuk bertemu lagi dengan Ramadhan tahun mendatang, jadi kesempatan yang didapat hari ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” ajaknya.
Terakhir Amar mengajak seluruh aparatur untuk menjadi bagian penting ditengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa, termasuk ikut menyampaikan tentang adanya himbauan pemerintah yang harus dijadikan perhatian. “Pemerintah KSB telah mengeluarkan surat himbauan bernomor 400/721/Kesra/III/2023, sekaligus ajakan serta peringatan sebagai bentuk larangan aktifitas selama bulan Ramadhan,” terangnya.
Sebagai informasi, himbauan pemerintah itu berupa larangan kepada pemilik dan pengelola cafe, tempat karaoke atau sejenisnya, agar tidak melaksanakan aktifitas apapun selama bulan Ramadhan, termasuk operasional restoran, warung, rumah makan dan lesehan yang biasa menjual makanan, agar tidak lagi melayani pembelian selama bulan ramadhan, kecuali pada waktu sore hari menjelang berbuka sampai waktu sahur.
Larangan lain yang perlu menjadi perhatian juga adalah, tidak boleh menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon atau alat lain yang menghasilkan bunyi keras, karena akan mengganggu aktifitas ibadah. **