Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pertanian (Distan) sangat konsisten untuk mengembangkan sektor peternakan. Buktinya, setiap tahun tetap dilaksanakan program pengembangan hewan ternak. Untuk memajukan peternakan dianggap penting ditetapkan regulasi sebagai acuan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah ada Rancangan Perda (Raperda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang dibuat, jadi tinggal menunggu proses pengajuan kepada DPRD KSB untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda dan semoga tidak ada kendala sampai proses penetapannya sebagai regulasi daerah,” kata Amiruddin, M.Si selaku kabid peternakan yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Selasa 11/4 kemarin.
Disampaikan Amir sapaan akrabnya, selama ini kita menyadari bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan. “Harus dibuktikan dengan regulasi dalam bentuk Perda,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Amir juga menyampaikan maksud dari Perda yang akan disampaikan tersebut, yaitu untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sehingga terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal.
Hal penting lain yang disampaikan Amir, pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat serta mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan daerah.
“Perda itu nantinya akan melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan, mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat dan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan,” urainya. **