Disnakertrans KSB Ingatkan Perusahaan Kewajiban Membayar THR

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan semua perusahaan, baik yang beroperasi dalam areal lingkar tambangan maupun pada wilayah lain, jika pembayaran atas Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh harus tuntas sebelum perayaan lebaran Idul Fitri mendatang.

“Jauh hari sebelumnya, kami telah menyampaikan himbauan kepada semua perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membayar THR bagi seluruh karyawan masing-masing dan perlu juga diingatkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau sebaiknya perusahaan membayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban,” kata Leo Arisandi, SH selaku kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans KSB saat dikonfirmasi dalam ruang kerjanya, kemarin.

Untuk mengetahui ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, Disnakertrans KSB telah membentuk posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja untuk memberikan laporan. “Kami sudah membuka posko pengaduan, jadi pekerja yang merasa tidak diberikan hak atas THR bisa langsung memberikan laporan untuk dijadikan dasar bagi Disnakertrans KSB mengambil langkah,” lanjutnya.

Masih keterangan Leo sapaan akrabnya, meskipun perusahaan telah mengetahui tentang kewajiban membayar THR dengan mengacu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, namun pemerintah KSB tetap akan mempertegas dengan surat Bupati KSB. “Nanti akan ada surat Bupati KSB sebagai bentuk himbauan dan peringatan lebih lanjut,” tuturnya.

Sebagai informasi penting bersama, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

Pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerima atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerima tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitungan lama kerja dibagi 12 bulan. “Semua perusahaan pasti sudah mengetahui cara perhitungan besaran THR,” tandasnya. **