Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memastikan, program partisispasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bela beli produk local khususnya olahan gabah petani dalam bentuk beras ASN akan berlangsung selama 12 bulan, jadi seluruh aparatur akan menerima hak atas potongan tambahan pendapatannya.
Indrajaya, MSi selaku Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada DKP KSB mengakui bahwa ada keterlambatan pendistribusian beras ASN, namun bukan berarti ada kerugian bagi ASN sebagai penerima tersebut. “Memang beras untuk bulan Januari dan Februari belum diterima, karena saat itu tidak ada pendistribusian, lantaran dalam proses evaluasi secara menyeluruh, sehingga beras dimaksud akan tetap didistribusikan,” tegasnya.
Diingatkan Indra Jaya, pasca dilakukan evaluasi terhadap program dimaksud, telah diumumkan kepada semua pihak bahwa skema pembayaran yang diterapkan untuk tahun ini berbeda, dimana diawali dulu dengan pendistribusian beras dari mitra kepada penerima, kemudian pembayaran akan dilakukan pada pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikut. “Beras yang diterima pada bulan berjalan akan dibayar melalui TPP bulan berikut,” urainya.
Masih keterangan Indra Jaya, keterlambatan ada pendistribusian beras saat awal tahun memiliki manfaat tersendiri, dimana mitra yang diberikana kepercayaan akan lebih cepat mendapatkan pembayaran atas pendistribusian beras ASN, karena anggaran telah tersedia pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Anggaran sudah terparkir pada bendahara, jadi tinggal dibayar setelah melakukan pendistribusian,” lanjutnya sambil menegaskan kontribusi ASN bukan hanya beli beras, tetapi juga membantu percepatan pembayaran.
Hal penting lain yang disampaikan Indra Jaya untuk dijadikan perhatian, jika saat ini telah berlaku peraturan kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kelas mutu Medium, dimana untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masuk zona I sebesar Rp.10.900/kg. “Besaran uang tanggungan beras dari ASN sebesar Rp. 10 ribu, sehingga volume atau banyak beras yang diterima menjadi 9,2 kg. **