Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengakui, jika sudah ada permohonan dari sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua.
“Kami persilakan pada masing-masing Desa untuk mulai mengajukan permohonan pencairan DD tahap kedua, tetapi ingat bahwa syarat yang menjadi ketentuan harus bisa dipenuhi atau dijadikan dokumen dalam permohonan pencairan,” kata Rizki Saputra S.Ip, MM.Inov selaku kabid pemerintah Desa pada DPMD KSB, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Dikesempatan itu Rizki sapaan akrabnya sangat berharap kepada semua Desa, agar proses permohonan pencairan DD tahap kedua dapat dilakukan lebih cepat, karena dalam anggaran dimaksud ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada masyarakat. “Semoga tidak ada yang terlambat mengajukan pencairan DD Tahap kedua ini,” harapnya.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan yang berlaku untuk syarat pencairan DD tahap kedua adalah, surat permohonan pencairan dari Kepala Desa (Kades), ada laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa, ada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I, dimana menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50 persen, serta rincian penggunaan Dana Desa tahap II sebesar 40 persen.
Sementara untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), dimana ada item penggajian terhadap seluruh aparatur Desa, Rizki mengingatkan bahwa wajib menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas anggaran sebelumnya. “Khusus ADD wajib ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Desa baru bisa melakukan proses pencairan,” lanjutnya.
Masih keterangan Rizki, pihaknya meminta kepada semua aparatur Desa yang diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, agar membangun koordinasi serta komunikasi dengan DPMD KSB, sehingga syarat yang ditetapkan dapat diselesaikan untuk percepatan proses pencairan. “Silakan konsultasi dengan kami jika memang ada kendala,” ucapnya. **