Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial (Dinsos), tidak hanya melakukan rekonsiliasi dan validasi data untuk keluarga miskin, tetapi juga akan uji lapangan atau melihat langsung kondisi rumah dan anggota rumah tangga dimaksud.
“Semangat besar pemerintah melakukan rekon data keluarga miskin bukan sekedar untuk validasi, tetapi juga dalam rangka memastikan bantuan yang akan diberikan tepat sasaran, termasuk pendampingan dalam upaya peningkatan kesejahteraan,” ucap Andi Suwandi selaku kabid data dan informasi kesejahteraan sosial pada Dinsos KSB, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Diingatkan Andi Suwandi, salah satu yang akan dilakukan dalam rekon data adalah pengecekan atas usulan baru sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk untuk menetapkan bahwa keluarga dimaksud sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin. “Kami akan melakukan pengujian dengan menjadikan kriteria pendataan program perlindungan sosial ukuran,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Andi Suwandi mengakui bahwa rekon data yang sedang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan validasinya, karena pihaknya melibatkan fasilitator Desa yang diyakini sangat mengetahui keluarga miskin dimaksud. “Saya sangat yakin dengan rekon yang kami lakukan sekarang ini, akan meminimalisir salah sasaran dalam penentuan keluarga miskin,” tandasnya.
Sebagai informasi, kriteria berdasarkan Basis Data Terpadu hasil pendataan program perlindungan sosial adalah, tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
Selain itu, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
Selanjutnya, kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran serta luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang. **