Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) menemukan adanya kejanggalan terhadap berkas yang diajukan sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sehingga meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan penjelasan.
Gufran S.Pdi, MM. Inov selaku komisioner Bawaslu KSB mengatakan, kejanggalan yang ditemukan adalah, ada bacaleg yang diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), tenaga profesional dan tenaga ahli yang di gaji negara. “Kami butuh penjelasan terhadap berkas sejumlah bacaleg tersebut,” ucapnya.
Masih keterangan Gufran, dalam pengumpulan data yang dilakukan tim Bawaslu, ada juga Bacaleg yang masih menjadi penyelenggara pemilu, terus ada Bacaleg terdaftar pada Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda dan diketahui juga ada satu Bacaleg terdaftar pada dua parpol. “Ada beberapa kejanggalan yang perlu kami minta klarifikasi dan penjelasan,” lanjutnya.
Lanjut Gufran, pihaknya harus meminta penjelasan dari KPU KSB, lantaran Bawaslu kesulitan melakukan akses masuk pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang merupakan aplikasi pendaftaran Bacaleg milik KPU. “Sangat sulit kami melakukan akses pada aplikasi tersebut, sehingga pengawasan terganggu,” timpalnya.
Sebagai informasi, syarat calon anggota Dewan adalah, memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sesuai yang tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik. Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Adapun syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar. Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. **
Related: baked potatoes on blackstone griddle, skyward family access arlington high school, the primary motive for juvenile arsons appears to be, how to build a shack, shannon beveridge and becky missal, chelsea lenarduzzi parents, pennsylvania right to know chemical list, spiritual benefits of earl grey tea, do i need to print my boarding pass, crash vancouver password, mobile home dealers in madera, ca, how to make a lovesac cover, shandon baptist church news, walgreens beauty consultant job description, is kortney wilson in a relationship with kenny brain,