Taliwang, – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kaharuddin Umar didamping Andi Laweng, SH, MH selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan sejumlah anggota dewan lain, mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil KumHAM NTB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Kaharuddin Umar dikesempatan itu mengingatkan, tahapan harmonisasi raperda dengan mendatangi kanwil KumHAM merupakan kewajiban yang didasari surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2022. “Kunjungan yang dilakukan itu menjadi tahapan penting dalam rangka pembuatan regulasi daerah,” ucapnya.
Lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, hasil pertemuan yang digelar itu akan langsung ditindak lanjuti dalam bentuk penyesuaian terhadap materi raperda. “Prosesnya sudah sangat jelas, dimana hasil harmonisasi dengan kanwil KumHAM NTB menjadi dasar dalam proses pengesahan dan pengundangan,” lanjutnya.
Sementara Puri Adriatik Casanova, SH selaku kabid Hukum pada Kanwil KumHam NTB yang menerima rombongan menyampaikan, rapat bersama dengan DPRD KSB untuk membahas hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep atas 4 Raperda inisiatif. “Tim perancang peraturan perundang- undangan kanwil KumHAM NTB sudah melakukan pembahasan dan pertemuan ini menjadi bagian penting,” tandasnya.
Mengingat tanggung jawab yang diamanatkan kepada Kanwil KumHam dalam bentuk harmonisasi telah rampung, maka perlu dilaksanakan pertemuan dalam rangka menyamakan konsep Raperda sebelum dilakukan pengundangan, sehingga nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, 4 Raperda inisiatif DPRD KSB yang sedang dalam proses itu adalah, Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda tentang penyelenggaraan pemukiman. Raperda tentang pemberdayaan pedagang kaki lima serta Raperda tentang pembinaan pengemis, gelandangan dan anak jalanan. **