KPU KSB Sudah Ajukan Surat Permohonan Pembuatan TPS Khusus

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), telah melayangkan surat kepada KPU Pusat dengan nomor 471/PL.01.2-Und/5207/3/2023, tentang permohonan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Denny Saputra selaku ketua KPU KSB saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, usulan untuk pembuatan TPS khusus setelah mendapatkan data karyawan dari pihak perusahaan. “Ada 5.113 orang karyawan yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada TPS khusus, dimana para pekerja dimaksud memiliki jadwal kerja saat hari pencoblosan,” ucapnya.

Denny sapaan akrabnya juga mengurai, jika pihaknya telah menerima data secara utuh dari pihak perusahaan, sehingga dibutuhkan keputusan tekhnis juga dari KPU Pusat. “Dari total karyawan itu terbagi pada 2.156 orang karyawan itu telah terdaftar sebagai pemilih dalam provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tidak termasuk pemilih lokal KSB. Sementara 2.957 orang sisa karyawan itu terdaftar sebagai pemilih luar provinsi NTB,” ungkapnya.

Dikesempatan itu Denny juga menyampaikan, jika permohonan pembangunan TPS khusus disetujui, maka jumlah yang dibutuhkan sebanyak 19 TPS dengan sebaran, 5 TPS dibangun di lokasi Benete dengan jumlah calon pemilih 1.282 orang. Lokasi Concentrator rencana ada 5 TPS dengan 1.385 orang pemilih. Untuk lokasi Mining direncanakan 3 TPS dengan 870 orang pemilih serta lokasi townsite dengan 1.576 orang pemilih akan dibangun 6 TPS.

Terkait dengan usulan pembuatan TPS khusus tersebut, Denny mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan akan terealisasi atau ditolak, karena yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adalah KPU pusat. “Memang secara tekhnis cukup sulit, karena ada kewenangan KPU wilayah lain terhadap pemilih dimaksud,” tegasnya sambil mengaku apapun keputusan siap dilaksanakan.

Khusus untuk pemilih lokal, Denny mengaku jika dirinya pernah menyampaikan harapan kepada perwakilan perusahaan, agar diberikan waktu khusus mendatangi TPS sehingga bisa menggunakan hak pilih. “Semoga mengeluarkan data pemilih lokal menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kebijakan khusus atau akan memberikan kesempatan bagi pekerja mendatangi TPS sesuai lokasi pendataan sebagai pemilih,” tandasnya. **