Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui komisi 3 telah merespon keluhan serta saran yang disampaikan masyarakat, terkait berbagai persoalan atas aktivitas dump truk pengangkut batu bara kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Desa Kertasari kecamatan Taliwang.
Respon lembaga politik itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menghadirkan perwakilan pemerintah kecamatan Jereweh dan Kades Belo. Kemudian Lurah Telaga Bertong dengan Kades Batu Putih serta menghadirkan perwakilan PT. Elang Indoperkasa dan PT. Bali Semesta Agung (BSA).
Sudarli S.Pd selaku ketua komisi 3 DPRD KSB dalam pertemuan itu mengingatkan, jika terkuak sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat atas aktifitas pengangkutan batu bara oleh pihak perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk melaksanakan RDP dalam rangka mencarikan solusi. “Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi atas protes masyarakat,” ucapnya.
Dikesempatan itu Sudarli meminta semua perwakilan pemerintah untuk bisa menyampaikan informasi terkait dengan protes warga, termasuk opsi sebagai solusi. Begitu juga dengan perwakilan perusahaan harus memberikan tanggapan, sehingga nantinya bisa disimpulkan sebagai solusi. “Semoga dengan RDP ini bisa menyelesaikan persoalan pengangkutan materil batu bara,” lanjutnya.
sebagai informasi, semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu memberikan berbagai opsi serta tanggapan, sehingga tersusun berita acara yang ditetap bersama dan telah dibuat secara tertulis dengan nomor 400.10.6/276/DPRD/VI/2023. Berita acara itu sendiri ditanda tangani secara bersama sebagai bentuk komitmen untuk dilaksanakan.
Isi dalam berita acara hasil RDP itu adalah, perusahaan harus mematuhi penetapan maksimal pengangkutan yang dipersyaratkan pemerintah melalui Dishub, harus dilakukan pengaturan dalam proses pengisian pada dump truk dan diawasi dengan ketat. Perusahaan diminta melakukan seleksi ketat dalam perekrutan supir truk dan memastikan kelayakan dumptruk.
Selain itu diputuskan, untuk pengangkutan melalui jalur taliwang atau dalam kota, diminta memilih jalur alternatif untuk keberangkatan atau rute Bertong- Plamlagi. Sementara untuk jalur kembali bisa menggunakan rute Batu Putih Taliwang. Terus untuk iring-iringan kendaraan pengangkut batu bara hanya maksimal 3 kendaraan yang dapat melaju secara bersamaan dengan tetap dapat menjaga jarak antara truk, termasuk diminta kepada perusahaan untuk berkontribusi terhadap wilayah sekitar yang dilalui oleh dump truk pengangkut batu bara. **