Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan menggandeng pihak Bea Cukai Sumbawa, akan kembali menggelar operasi dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami sudah melakukan pemantauan awal dalam rangka pengecekan peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) pasca operasi beberapa waktu lalu. Hasilnya, masih menemukan ada beberapa titik lokasi yang menjadi penjual,” kata Rato Hendra SH selaku kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Pol PP KSB.
Lanjut Rato sapaan akrabnya, penjual rokok ilegal yang masuk dalam pendataan merupakan lokasi baru, sementara penjual sebelumnya sudah tidak terlihat adanya rokok ilegal. “Untuk titik lokasi yang pernah didatangi sudah tidak ada lagi dan sekarang ada muncul titik baru. Hal itu yang akan menjadi dasar untuk kembali gelar operasi,” lanjutnya.
Rata-rata titik baru yang dideteksi pihaknya itu menjual rokok yang sudah dikemas dalam bungkusan pabrik. Kesemuanya berasal dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diketahui sebagian besar terdeteksi berasal dari Jawa Timur. “Jenis rokok yang mulai terdeteksi kemudian kembali masuk ke wilayah KSB itu adalah rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Berpita cukaipun, ternyata tidak sesuai peruntukkan,” urainya sambil menambahkan ada yang kosongan ada juga berpita cukai. Tapi tidak sesuai peruntukan. Tindakan ini jelas melanggar.
Rato juga mengaku bahwa pihaknya bersama tim pengintai menemukan adanya peredaran tembakau iris. Keberadaan tembakau ini hampir merata di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Kalau yang jenis ini kita deteksi berada di kios-kios kecil,” akunya.
Penjualan tembakau iris tanpa pita ini diakui sudah cukup lama terjadi. Pihaknya menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. “Operasi yang akan dilaksanakan pada semua wilayah KSB termasuk menyasar tembakau iris, karena tindakan itu termasuk pelanggaran dan merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau. **