Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), telah mengumumkan kebijakan tentang penghapusan denda pajak terutang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2023, tentang penghapusan sanksi administratif berupa berupa denda pajak daerah yang terutang.
Penghapusan sanksi administratif berupa denda kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang diperuntukan pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “Kami sudah mulai mengumumkan tentang kebijakan pemerintah KSB terkait penghapusan pajak terutang tersebut,” kata Ari Hadiarta, ST, M.Si selaku kepala Bappenda KSB saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Selasa 11/7 kemarin.
Lanjut Ari sapaan akrabnya, kebijakan pemerintah itu dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak terutang, termasuk sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak untuk membayar atas tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administrasi,” ucapnya.
Tujuan lain dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dan mendorong partisipasi wajib pajak melakukan pembayaran atas tunggakan, sehingga mengoptimalkan penerima daerah yang bersumber dari pajak serta mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah,” lanjutnya.
Hal penting lain yang disampaikan Ari, kebijakan pemerintah itu berlaku sejak 20 Juni lalu sampai 20 September mendatang, jadi diminta kepada para penunggak pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu supaya tidak memiliki tunggakan pajak dan terhindaro dari sanksi. “Berapa tahunpun tunggakan akan tetap dihapus sanksi dan denda,” tegasnya.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut, dapat langsung membayar pajak yang terutang melalui rekening penerimaan pajak dan retribusi KSB pada Bank NTB Syariah dengan nomor rekening 0170100004253 atau melalui bendahara khusus penerimaan pada Bappenda KSB. “Silakan hubungi call centre pajak daerah pada nomor kontak 081234423567,” bebernya.
Sebagai informasi, inovasi dalam bentuk kebijakan yang diberlakukan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) KSB bernomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda KSB nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Pasal 23 Ayat (1) Perda KSB bernomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda KSB nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pasal 23 Ayat (2) Perda bernomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. **