Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), telah menyelenggarakan sosialisasi terkait perpajakan, baik .
Kegiatan yang menghadirkan wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST bersama dengan perangkat desa itu membahas tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan serta bentuk isi. tata cara penyampaian dan pengisian surat pemberitahuan masa bagi instansi pemerintah, sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan yang sama.
Dalam sambutannya, Wabup KSB mengakui bahwa kegiatan yang dilaksanakan terlihat sederhana, padahal sangat penting dalam memberikan pemahaman tambahan bagi aparatur bersama perangkat desa. “Perlu diketahui bersama, setiap apa yang dilakukan oleh Pemerintah semuanya diatur, jadi disaat ada pendapatan pasti ada pajaknya,” ungkap Wabup
Dalam kesempatan tersebut Wabup mengingatkan kepada para peserta yang hadir agar jangan lalai terkait dengan pajak, karena banyak contoh yang terkena hukuman akibat tidak bayar pajak. “Catatan penting yang perlu diketahui juga, akibat lalai membuat tagihan pajak menumpuk, sehingga tidak bisa dibayar dan akhirnya masuk penjara,” urainya.
Pada kesempatan itu Wabup juga mengingatkan para Kepala Desa (Kades), agar dapat memanfaatkan pendamping Desa sebagai mitra dan rekan diskusi dalam menambah wawasan dan pengetahuan, karena mereka itu telah digaji oleh negara. Selain itu juga diingatkan terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dimana perlu kehati-hatian dan terbuka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPB). “Harus selalu kerjasama dalam membangun Desa,” tandasnya.
Dalam momentum itu juga Wabup mengkritisi kinerja Kades, dimana ada yang meminjam uang Desa untuk keperluan pribadi, seperti untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah, termasuk memanfaatkan staf untuk berbuat kesalahan. “Perlu diketahui bahwa beberapa orang Kades yang masuk penjara, lebih disebabkan karena kelalaian, sehingga harus hati-hati,” katanya.
Bayu S.St selaku kepala KP2KP Taliwang menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegitan adalah untuk berbagi informasi dengan unsur perangkat Desa. Hal tersebut dilakukan karena aspek perpajakan desa masih banyak yang belum baik, masih belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan desa, baik itu masalah setor maupun lapor yang benar. “Apa pun yang keluar dari dana APBD harus ada aspek pajak,” timpalnya.
Bayu juga mengaku ada keinginan untuk menjadikan KSB sebagai contoh dalam pengelolaan pajak Desa ditingkat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga dalam waktu dekat akan membuat Whatsapp (WA) group yang dapat menjadi saluran informasi, jika ada teknis perpajakan ragu caranya, pemotongan dan beban pajak seperti apa, akan dijawab langsung. Hal tersebut akan memudahkan Kepala desa dan pendamping desa bisa meningkatkan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan di Desa. “Perlu juga diketahui bersama bahwa pada tahun 2024, orang pribadi yang sudah punya NPWP sudah tidak berlaku orang pribadi dan sudah mulai pake NIK. Kalau tidak punya NPWP, NIK tidak akan Valid dan jika NIK tidak valid maka pemotongan akan lebih besar,” tegasnya. **