Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menolak ajakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau diluar prosedur pemerintahan.
“Kami butuh komitmen serius masyarakat untuk bersama menolak menjadi PMI ilegal, karena bekerja diluar negeri melalui jalur tidak resmi akan merugikan pekerja itu sendiri, sehingga setiap saat selalu disampaikan himbauan tersebut, terutama kepada yang mengajukan minat menjadi PMI,” kata Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB.
Dikesempatan itu Meta sapaan akrabnya menegaskan, jika cukup banyak risiko yang akan dihadapi jika menjadi PMI ilegal, terutama tidak ada jaminan apapun ketika terjadi persoalan, lantaran dokumen yang dimiliki tidak ada, termasuk mengancam keselamatan nyawa. “Kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus ajakan untuk menolak jadi PMI ilegal,” lanjutnya.
Masih keterangan Meta, saat menjadi PMI yang masuk secara ilegal pada sebuah negara, maka tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan pada negara penempatan, terkadang mendapatkan perlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai luar negeri, menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar, dibatasi hak-hak oleh majikan, selalu khawatir dan was-was ditangkap petugas aparat negara setempat dan dipastikan tidak mendapat asuransi kecelakaan sakit, musibah dan kematian.
Jika menjadi PMI secara prosedural pemerintahan, maka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan hak-hak setelah bereda di negara tujuan. Keuntungan penting lainnya, calon PMI akan diberikan pelatihan serta pengetahuan yang cukup sebelum menuju negara tujuan. “Akan diberikan pemahaman juga terkait dengan langkah yang akan dilakukan jika ada persoalan,” akunya.
Terkait dengan PMI ilegal, Meta mengaku beberapa waktu lalu telah menjemput dan mengantar PMI ilegal yang gagal berangkat, bahkan saat ditempat penampungan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. “Kami mendapatkan informasi ada PMI asal KSB yang akan dikirim secara ilegal, bahkan sudah berada ditempat penampungan selama dua bulan. Dua orang itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga,” tandasnya. **