Dugaan Korupsi Perusda, Kejaksaan KSB Tetapkan Tersangka Dan Ditahan

Taliwang, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) KSB untuk tahun anggaran 2016-2021. Tersangkanya adalah, (SA) selaku mantan Plt Direktur Utama Perusda untuk 2011-2019 dengan EK yang merupakan pemilik CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).

“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, hanya saja yang bisa ditahan saat ini baru SA, lantaran Ek akan dipanggil ulang dalam status tersangka. Bila tidak datang lagi akan dilakukan upaya jemput paksa,” kata Dr. Titin Herawati Utara, SH, MH saat konfrensi pers, Senin malam 14/8 kemarin.

Pada kesempatan Dr Titin sapaan akrabnya mengurai, jika tindak pidana korupsi itu berawal dari adanya kerjasama antara Perusda KSB dengan CV. PAM, dimana tersangka SA sedang mejabat sebagai Plt. Direktur Utama diakhir tahun 2011. Kerjasama itu sendiri menggunakan dana penyertaan modal pemerintah. “Korupsi itu terjadi saat Perusda melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu yang panjang,” bebernya.

Rincian penyertaan modal yang diberikan perusda pada tahun 2016 sebesar Rp. 650.000.000, dengan rincian modal pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100.000.000, modal kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250.000.000, modal ketiga tanggal 26 Juli 2016 sebesar 150.000.000, modal ke empat tanggal 19 Agustus 2016 sebesar 150.000.000.

Di tahun 2017 adanya pengembalian modal dari CV. PAM sebesar Rp. 150.000.000, selanjutnya pada 13 Mei 2017 adanya penyertaan modal sebesar Rp. 400.000.000. Pada tanggal 22 Maret 2018 adanya penyertaan modal sebesar Rp.350.000.000 dan pada tanggal 23 Maret 2018 ada penyertaan modal kepada Cv. PAM sebesar Rp. 250.000.000 dan pada tanggal 19 Juni 2018 terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000. selanjutnya pada tahun 2020 adanya pinjaman kepada CV. PAM dari pihak PERUSDA sebesar Rp.100.000.000. Sehingga penyertaan modal antara perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 s/d. 2020 sebesar Rp. 2.100.000.000, Yang mana terbagi penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000 dan pinjaman Rp. 100.000.000.

Menurut Kajari, dalam kerjasama penyertaan modal tersebut, dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM, sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut. Kerjasama penyertaan modal antara CV. PAM dengan Perusda juga diatur mengenai kewajiban bagi hasil, namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut. “Sampai saat ini, kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.000. Namun tidak menutup kemungkinan nominal tersebut akan bertambah lagi, karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi NTB.  Penetapan tersangka pada hari ini, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebanyak 2 Milyar 100 juta rupiah,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Nomor penetapan tersangka : 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan nomor penetapan tersangka : 01/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. **