Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sangat berambisi dapat terbentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) dan Kelurahan Tangguh Bencana (Keltana), sehingga ada kemandirian masyarakat menghadapi berbagai bencana.
“Pembentukan Destana dan Keltana bukan tanggung jawab mutlak BPBD KSB, tetapi ada peran penting pemerintah Desa bersama masyarakatnya. Hal itu yang menjadi dasar bagi BPBD KSB melaksanakan sosialisasi secara rutin,” kata Abdul Hamid S.Pd selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD KSB, melalui Parwin S.Ip yang menjabat sebagai kabid pencegahan dan kesiapsiagaan.
Dijelaskan Parwin, untuk membentuk Destana harus diawali dengan menyusun kebijakan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tingkat desa atau kelurahan, penyusunan Pengurangan Bencana (PB), membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat, membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan, termasuk ada upaya untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan dan upaya meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana.
Dikesempatan itu juga disampaikan 20 indikator menurut Perka BNPB No 1 Tahun 2012 yang perlu dipenuhi, yaitu, Peraturan di Desa tentang PB/PRB, Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan/atau Rencana Kontingensi, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), Relawan Penanggulangan Bencana, Kerjasama antar pelaku dan wilayah, Dana tanggap darurat, Dana untuk PRB, Pelatihan untuk pemerintah desa, Pelatihan untuk tim relawan, Pelatihan untuk warga desa, Pelibatan/partisipasi warga desa, Pelibatan Perempuan dalam tim relawan, Peta dan kajian risiko, Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian, Sistem peringatan dini, Pelaksanaan mitigasi struktural (fisik), Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat, Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan, Pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk PRB dan Perlindungan aset produktif utama masyarakat.
Ditambahkan Parwin, jika Destana telah memenuhi indikatornya, maka akan memiliki kemandirian untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana, termasuk memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana. “Keberadaan Destana akan membuat Desa itu sendiri mempunyai ketangguhan terhadap bencana ketika desa tersebut memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana,” ungkapnya.
Diingatkan bahwa Destana merupakan salah satu perwujudan dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Tujuan pengembangannya untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana, meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana, meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana, meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lain yang peduli. **