Taliwang, – Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Pusat Dirjen Pajak Jakarta.
Kerjasama yang dibangun pemerintah KSB dengan pemerintah pusat itu dalam rangka optimalisasi pungutan pajak, baik itu pajak daerah maupun pajak pusat. “Kerjasama yang dibangun itu, termasuk untuk saling bertukar data antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” ucap H Firin melalui keterangan resmi yang diterima media ini.
Masih keterangan H Firin, kerjasama itu juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data pajak, mengoptimalkan penyampaian data Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengawasan, pelaksanaan program kerjasama peningkatan pelayanan, meningkatkan pendampingan dan peningkatan kapasitas aparatur pada bidang Perpajakan.
Sementara Pahala nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan monitoring pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, jika dirinya sangat percaya bahwa pemerintah daerah memiliki semangat untuk mengoptimalkan pajak di daerahnya masing – masing. “Saya yakin perjanjian kerjasama ini akan ada hasilnya, PAD meningkat, dan daerah harus mendapatkan keuntungan. Kita KPK siap membangun komunikasi. Untuk itu agar ada kesamaan data terkait wajib pajak, perlunya pendataan Berbasis NIK, biar lebih memudahkan,” ungkapnya.
Suryo Utomo selaku kepala kantor Dirjen Pajak menyampaikan beberapa catatan penting, diantaranya, dirjen pajak tugasnya mengelola pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, perkebunan, pertambangan, pajak hotel dan restauran untuk pengelolaan di daerah. “Pada tahun 2023 ini, target pajak kita sebesar Rp. 1.718 triliun dan pada tahun mendatang akan banyak penerimaan negara bukan saja dari pajak,” urainya.
Suryo Utomo juga mengatakan, untuk daerah – daerah, ada mungkin daerah yang tidak sama pendapatannya dengan daerah lainnya. Apa bila kita ingin maju maka syarat teks rasio kita harus mengumpulkan pajak, baik pusat maupun daerah harus diatas 15 hingga 16 persen. Sementara kita sekarang masih di bawah 12 persen.
“Intinya mari kita tangani bareng bareng. LHKPN juga harus di laporkan. Saya harapkan kita bisa saling bertukar data dan informasi, kita awasi bareng bareng, dan saya yakin Pemda tahu lebih banyak daripada kami tentang pajak di daerahnya masing-masing. Data dan informasi dari daerah akan kami kelola menjadi bahan untuk kami lakukan pengawasan. Kita punya auditor sekitar 8000. Dan sekarang ada sekitar 367 pemda total yang sudah melakukan kerjasama dengan kami. Info yang dimiliki oleh pemda dan pusat harus sama,” pungkasnya. **