Taliwang, – Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk para fungsional guru maupun tenaga teknis yang merupakan formasi tahun 2022.
H Firin sapaan akrab Bupati KSB saat mengawali sambutan langsung meminta kepada semua PPPK Fungsional Guru dan Teknis yang diangkat, supaya selalu bersemangat dan pastikan untuk memberikan kinerja-kinerja terbaik melalui kreasi dan inovasi-inovasi. “Saya tidak ingin dengar ada PPPK yang malas bekerja,” timpalnya.
Masih keterangan H Firin, formasi untuk mengangkat para PPPK yang menerima SK saat ini tidak mudah untuk didapat, sehingga harus dibuktikan secara langsung dengan kinerja terbaik. “Memang status bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi kapasitas serta pendapatan sudah sama, jadi jangan sampai tidak pede dalam bekerja,” tandasnya.
Diingatkan H Firin, status antara PNS dengan PPPK hanya berbeda sedikit atau pada hak pensiun dan hari tua. Namun, Pemerintah Daerah sudah berupaya untuk memberikan hak tersebut dengan menggandeng PT. TASPEN agar bisa menjadi tunjangan pensiun. “Kalau bisa mendapatkan hak yang setara dengan PNS kenapa tidak dialokasikan melalui APBD,” tuturnya sambil mengajak agar ikut berinvestasi di Perumnas dengan mengambil perumahan tinggal.
Diakhir sambutannya, H Firin mengingatkan kepada para ASN khususnya PPPK yang diangkat agar berhati-hati dan menjaga lisan pada tahun-tahun politik saat ini. “Ini tahun-tahun politik, jangan macam-macam. Jangan berstatement apapun terkait politik, biarkan para politikus yang berpolitik. Kita bekerjalah pada ranah kita sendiri, fokus saja pada inovasi dan kreasi-reasi kinerja kita. Janga coba-coba mengundurkan diri, karena pencapaian Bapak Ibu hari ini merupakan pencapaian yang tidak mudah didapat,” tutupnya.
Sementara H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB dalam laporannya, terdapat sebanyak 187 formasi fungsional guru dan 45 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan dari total jumlah formasi PPPK Teknis formasi tahun 2022 sebanyak 221 orang, dimana 176 formasi kosong akan diisi dengan sistem reformulasi bagi peserta yang memenuhi syarat nilai dengan memprioritaskan peserta yang berstatus kategori dua (K2). **