Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengingatkan seluruh pemerintah Desa, jika penggunaan dana tambahan yang akan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus memperioritaskan penggunaan sesuai peruntukannya.
“Sangat besar tambahan yang akan dikelola pemerintah Desa pada APBDes perubahan ini, namun peruntukan atas anggaran harus mengacu pada ketentuan yang akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati KSB,” kata Muhammad Rizki S.Ip, MM. Inov selaku kabid pemerintah Desa pada DPMD KSB, saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, kemarin.
Masih keterangan Rizki sapaan akrabnya, anggaran tambahan yang akan diterima pemerintah Desa tersebut, harus memperioritaskan untuk belanja kegiatan stunting, proses penuntasan batas desa, posyandu gotong royong, serta Peningkatan kapasitas aparatur sesuai kebutuhan desa. “Untuk memastikan penggunaan sesuai skala prioritas, maka akan dibuatkan regulasi khusus,” tandasnya.
Menyinggung soal regulasi dalam bentuk SE Bupati KSB, Rizki mengaku bahwa saat ini masih dalam proses penandatanganan, namun pihaknya merasa perlu menyampaikan lebih awal, agar seluruh pemerintah Desa penerima tambahan anggaran bisa mengetahuinya. “Saran saya kepada semua Kepala Desa (Kades), agar penggunaan sesuai menu yang ditetapkan dalam SE tersebut,” timpalnya.
Terkait dengan nominal tambahan anggaran bagi Desa, Rizki mengaku bervariasi atau tidak sama seluruhnya, namun dari informasi awal bahwa kisaran antara Rp. 400 juta sampai ada yang tembus Rp. 900 juta. “Ini merupakan tambahan anggaran terbesar yang akan diterima Desa dalam APBDes perubahan,” ungkapnya. **