Taliwang, – Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dalam lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), maka telah dibuka seleksi dengan acuan, pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sesuai surat pengumuman dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Panitia Seleksi (Pansel), jika waktu pendaftaran dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan berakhir pada Senin 4/9 (Hari ini, red). Kepastian itu tertuang jelas dalam surat pengumuman bernomor 02/Pansel/KSB/VIII/2023.
“Belum bisa dipastikan, apakah pelamar untuk mengisi jabatan sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) terpenuhi atau tidak,” aku H Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjadi sekretaris pansel.
Dikesempatan itu H Malik sapaan akrabnya mengakui, jika ada syarat tambahan bagi pelamar sebagai Kasat Pol PP, dimana sesuai regulasinya harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Jika sampai batas waktu yang ditetapkan tetap minim pendaftar atau kurang dari 4 orang, maka tim pansel akan memberikan waktu tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran,” lanjutnya.
Untuk pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui website milik BKPSDMKSB pada: www.bkd.sumbawabaratkab.go.id, atau melalui link http://bit.ly/JPTPratamaKSB2023 dengan mengunggah/upload hasil scan dokumen berupa, surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10 ribu. Pakta Integritas yang ditandatangani, daftar riwayat hidup, ijazah sarjana S-1/Diploma IV dan atau S-2/S-3, penilaian prestasi kerja tahun 2021 dan tahun 2022 (termasuk sasaran kinerja pegawai, penilaian capaian SKP dan penilaian perilaku).
Selain itu, keputusan pengangkatan dalam jabatan Administrator (eselon III.a)/ Fungsional Ahli Madya dengan masa kerja jabatan minimal 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator (III.b) dengan masa kerja minimal 3 tahun, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku dan sertifikat diklat kepemimpinan, sertifikat diklat teknis/fungsional dan atau sertifikat penghargaan lain. **