Taliwang, – Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran, lantaran dominan peserta tidak mengajukan rekomendasi atau persetujuan sebagai bentuk izin dari pembina kepegawaian.
“Sekarang ini sedang dalam seleksi terhadap administrasi dari masing-masing pelamar. Untuk sementara, semua calon tidak mengajukan izin dari atas, sehingga tim Pansel harus memperpanjang waktu pendaftaran dalam rangka perbaikan dokumen persyaratan,” kata H Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB selaku sekretaris tim Pansel saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, Selasa 5/9 kemarin.
Masih keterangan H Malik sapaan akrabnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perpanjangan waktu selama 7 hari. “Pada waktu penambahan diharapkan bisa melengkapi dokumen persyaratan,” ucapnya.
Terkait dengan jumlah pelamar, H Malik mengaku untuk pengisian jabatan sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), terdapat 4 orang yang mengajukan lamaran, sementara untuk jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) lebih banyak atau sebanyak 11 orang pelamar. “Untuk jumlah pelamar terpenuhi, karena dalam regulasinya minimal 4 orang,” lanjutnya.
H Malik belum bisa memberikan kepastian pemenuhan terhadap syarat tambahan bagi pelamar sebagai kepala Pol PP, dimana harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kami sekarang masih melakukan seleksi syarat administrasi, jadi belum bisa diketahui soal berapa pelamar yang memiliki kualifikasi PPNS,” tandasnya.
Sementara untuk syarat lain, seperti surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10 ribu, Pakta Integritas yang ditandatangani, daftar riwayat hidup, ijazah sarjana S-1/Diploma IV dan atau S-2/S-3, penilaian prestasi kerja tahun 2021 dan tahun 2022 (termasuk sasaran kinerja pegawai, penilaian capaian SKP dan penilaian perilaku), sudah bisa dipastikan terpenuhi.
Selain itu, keputusan pengangkatan dalam jabatan Administrator (eselon III.a)/ Fungsional Ahli Madya dengan masa kerja jabatan minimal 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator (III.b) dengan masa kerja minimal 3 tahun, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku dan sertifikat diklat kepemimpinan, sertifikat diklat teknis/fungsional dan atau sertifikat penghargaan lain. **