Tim Pemerintah KSB Segel Perusahaan Diduga Pelanggar Tata Ruang

Taliwang, – Tim tata ruang dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terdiri dari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Polisi Pamong Praja selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melakukan penyegelan terhadap 3 perusahaan yang diduga sebagai pelanggar tata ruang.

Muhammad Naf’an, ST selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada DPUPR KSB menuturkan, jika perusahaan yang terpaksa disegel aktifitasnya itu telah diberikan peringatan awal, namun tidak ada respon sebagai bentuk penaatan atas regulasi. “Sebagai betuk tindakan tegas pemerintah dengan melakukan penyegelan,” katanya usai menempel tulisan disegel pada areal aktifitas perusahaan dimaksud.

Masih keterangan Naf’an, kegiatan penyegelan dilakukan agar para pelaku usaha mematuhi regulai yang telah ditetapkan, terutama dalam proses izin harus lebih dahulu dituntaskan sebelum beraktifitas, jadi jangan dibalik atau beraktifitas lebih dulu dari proses izin. “Kami minta semua pelaku usaha agar tertib administrasi dalam setiap melakukan aktiftas usaha dan tidak boleh beraktifitas sebelum memperoleh ijin yang dipersyaratkan,” timpalnya.

Dikesempatan itu Naf’an mengaku bahwa geliat pembangunan pada kawasan industri KSB saat ini sangat tinggi dan itu menjadi hal yang wajar dalam rangka mendukung pembangunannya, namun masih banyak pelaku usaha yang melakukan aktifitas pembangunan tanpa ijin terlebih dahulu, terutama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Semua perusahaan yang melanggar akan diberikan Surat Peringatan (SP) oleh DPUPR KSB Bidang Penataan Ruang,” tegasnya.

Diingatkan Naf’an, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB tahun 2020-2040, bahwa setiap aktifitas pemanfaatan ruang harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana di amanahkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perda RTRW.

Sebagai informasi, perusahaan yang terpaksa disegel atau diminta berhenti sementara aktifitasnya adalah, CV. Luwes, PT.USI dan PT. MGM. Perusahaan dimaksud beraktifitas tanpa izin di kawasan industri. **