Taliwang, – Selama dibuka tahapan perbaikan untuk Daftar Calon Sementara (DCS) bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) sampai saat ini, belum pernah menerima pengajuan perbaikan dari Partai Politik (Parpol).
“Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Denny sapaan akrabnya berharap kepada parpol untuk memanfaatkan kesempatan dan waktu melakukan perbaikan, jika memang ada keinginan untuk mengganti orang yang akan diusung sebagai caleg, termasuk nomor urutnya. “Waktu perbaikan ini menjadi kewenangan masing-masing parpol, karena KPU hanya melakukan proses pada setiap adanya permohonan,” lanjutnya.
Diingatkan Denny, parpol hanya dapat melakukan pergantian caleg atau tidak bisa penambahan jumlah caleg dari yang diusulkan. Misalnya, jika pada saat melakukan pendaftaran sampai pada pengumuman DCS hanya lima orang caleg, maka sampai penetapan tidak dapat ditambah. “Hanya bisa melakukan pergantian, tidak bisa menambah dari jumlah yang ada,” tandasnya.
Merujuk pada regulasi yang ada, syarat caleg yang diganti, karena adanya tanggapan dari masyarakat terhadap calon tersebut. Seperti bermasalah hukum, hingga dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon. Atau juga caleg tersebut tidak mengundurkan diri dari status PNS, pebawai BUMN, TNI/Polri dan termasuk dari perangkat desa.
Salah satu syarat calon dapat diganti adalah, karena masuknya laporan masyarakat terhadap calon tersebut bermasalah. Seperti berkaitan dengan masalah hukum. Merujuk dari tahapan pencalonan, ada dua kesempatan Parpol yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Kami menunggu sampai batas waktu yang ditetapkan untuk melakukan perbaikan,” katanya. **