Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah melaksanakan ekspose tahap awal atau penyampaian laporan pendahuluan atas Penyusunan Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri.
Muhammad Naf’an, ST selaku kabid penataan ruang dan pertanahan pada DPUPR KSB memastikan, jika dalam kegiatan itu telah disampaikan tentang gambaran umum dari rancangan Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri, agar perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memberikan masukan serta saran untuk penyempurnaan.
Dikesempatan itu Naf’an sapaan akrabnya membeberkan, gambaran umum yang tersampaikan dalam ekspose itu terkait dengan tinjauan kebijakan dan kondisi eksisting dan potensi pengembangan hilirisasi industri. “Tersampaikan dengan jelas muatan terkait industri dalam rencana tata ruang KSB maupun terkait dengan rencana pembangunan di kecamatan Maluk sebagai lokasi industrilisasi,” ucapnya.
Masih keterangan Naf’an, dalam gambaran umum tersampaikan tentang kebijakan penataan ruang, strategi pengembangan sistem prasarana wilayah dan strategi pengelolaan kawasan pertambangan dan industri pendukung, terutama dalam mengembangkan akses jaringan jalan menuju kawasan industri. “Dalam ekspose juga disampaikan tentang struktur ruang dan pola ruang,” lanjutnya.
Hal penting lain yang tersampaikan dalam ekspose itu adalah, ketentuan kegiatan penggunaan lahan di kawasan industri, dimana ada yang diperbolehkan secara menyeluruh atau dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan regulasi dan ada yang diperbolehkan dengan syarat, terutama kegiatan penunjang yang tidak mengganggu kawasan peruntukan industri. “Dipertegaskan juga kegiatan yang tidak diperbolehkan supaya menjadi perhatian,” ungkapnya.
Naf’an menegaskan bahwa penyusunan master plan itu penting lantaran pengembangan kawasan industri tidak hanya pada industri smelter saja, tetapi juga mengembangkan industri turunannya, seperti, industri pupuk, industri semen, energi pergudangan, workshop dan industri olahan lanjutan lainnya dan industri manufaktur yang dapat dibangu dan diproduksi dalam kawasan tersebut. “Salah satu dasar kita adalah Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan didalam negeri,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Naf’an mengatakan, diperlukan penyusunan master plan penataan kawasan peruntukan industri yang akan dijadikan dasar pengembangan investasi dalam kawasan, pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Sementara tujuannya adalah, sebagai arah perwujudan rencana tata ruang khususnya pada kawasan peruntukan industri, sebagai dasar memformulasikan kebijakan dan strategis penataan ruang kawasan industri, memberikan arah bagi penyusunan indikasi program pembangunan, sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang serta untuk menciptakan kawasan industri yang berkembang, berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka menjawab peluang investasi. **