Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah melaksanakan eksposefakta analisa atas penyusunan materi teknis revisi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RDTR KSK) kawasan perkotaan Taliwang.
Suhadi, SP, M.Si selaku asisten ekonomi pembangunan Setda KSB saat membuka acara mengingatkan, jika tahapan yang dilaksanakan sangat penting, karena sesuai regulasi harus diawali dengan proses penyusunan RDTR kabupaten/kota yang meliputi tahapan, persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, serta perumusan konsepsi dan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota.
Dikesempatan itu Suhadi juga mengatakan, jika ekspose yang dilaksanakan menjadi tahapan untuk menuju penyempurnaan. “Saya mengajak semua yang hadir untuk menyampaikan pendapat serta pandangan dalam rangka penyempurnaan, sehingga pada waktu ekspose akhir nanti sudah dinyatakan lengkap dan dapat diproses penetapan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelum mengakhir sambutannya, Suhadi mengatakan bahwa salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Sedangkan Arkamuddin, S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPUPR KSB mengaku bahwa pihaknya telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan revisi terhadap RDTR KSK Kawasan perkotaan Taliwang. “RDTR peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Selain itu RDTR menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. Menurut amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha,” urainya.
Sebagai informasi, peraturan zonasi disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan RDTR. Peraturan zonasi berisi kegiatan yang harus, boleh dan tidak boleh dilaksanakan pada setiap zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan, sungai, danau, pantai, dan SUTT), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kawasan-kawasan di dalam wilayah kota yang akan disusun RDTR-nya antara lain, kawasan berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan), kawasan fungsional yaitu Bagian Wilayah Kota atau Sub Pusat Pelayanan Kota, bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan atau bagian dari wilayah kabupaten/kota yang masih bercirikan perdesaan tapi direncanakan sebagai kawasan perkotaan. **