Taliwang, – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-63, kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melaksanakan coffee Morning dan bincang-bincang bersama wartawan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 26/9 itu dirangkai dengan diskusi berkaitan dengan tema, Kinerja Kolaborasi untuk Indonesia Maju.
“Pertemuan ini sangat bagi kami dalam jajaran pertanahan KSB, karena bisa menyampaikan sejumlah hal terkait layanan dan berbagai persoalan yang ada, sehingga bisa diketahui secara luas oleh masyarakat,” kata Edy Budaya Lutfi A.Ptnh, MH selaku kepala kantor pertanahan KSB dihadapan sejumlah wartawan.
Dalam kesempatan itu Edy sapaan akrabnya menyampaikan juga tentang 7 layanan prioritas dan sertifikat elektronik yang menjadi perhatian penting, yaitu, Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor.
Terkait dengan 7 layanan prioritas tersebut, Edy berharap kepada awak media untuk bisa menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk layanan pertanahan elektronik. “Semoga pertemuan ini bisa terus dilaksanakan, sehingga kami dari pertanahan bisa diketahui apa yang sedang dan telah dilaksanakan,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Edy juga menegaskan, jika pelayanan terbaik yang diberikan pihak pertanahan akan berdampak baik juga pada pemerintahan setempat, karena proses pelayanan itu sendiri memunculkan pajak yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Layanan yang diberikan dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pendapatan tersendiri bagi daerah,” terangnya.
Edy juga menjelaskan tentang adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program pemerintah yang memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. “Saat ini kami juga konsen melaksanakan program PTSL, dimana dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah gratis,” urainya.
Untuk mengikuti pembuatan sertifikat tanah gratis PTSL, ada beberapa persyaratan yang harus diajukan terlebih dahulu, yaitu, dokumen kependudukan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, tanda batas yang terpasang. Tanda batas ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, bukti setor BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh). **