Taliwang, – Fud Syaifuddin, ST selaku wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahasan jalan tanjakan pada lintasan kecamatan Jereweh dan Kecamatan Maluk, lebih khusus pada titik pola mata yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Rakor yang dihadiri sejumlah pejabat KSB dan perwakilan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dan Polres KSB, menjadi poin penting dalam mencari solusi penanganan terhadap lintasan jalan tersebut. “Lintasan Jereweh-Maluk adalah jalan negara kelas 1 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kita selaku Pemerintah Daerah tentu tidak boleh diam melihat kondisi yang ada seperti, bus jatuh, jalanan macet, termasuk kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban,” kata Wabup dalam rakor tersebut.
Dalam pertemuan itu juga Wabup mengaku, jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Saya sudah berkomunikasi dengan Satker dan mendapatkan jawaban, harus dilakukannya rekonstruksi jalan sepanjang 1,2 KM atau pelebaran jalan, sehingga membutuhkan lahan mencapai 1 hektar,” lanjutnya.
Masih keterangan Wabup, dalam penanganan untuk jangka panjang, pihak Satker wilayah II provinsi NTB mengaku akan membantu menyiapkan anggaran pada tahun mendatang. “Sudah ada komitmen dari pihak Satker dan juga dari PT. Amman dalam penangan jalan tanjakan tersebut,” akunya.
Terkait penanganan jangka pendek, Wabup meminta kepada Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk berkoordinasi dengan Polres KSB dalam rangka memikirkan solusi awal, termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap truk bermuatan berat. “Perlu dilakukannya cek point kendaraan yang hendak menuju ke Benete. Diberikan peringatan soal kerawanan melewati jalan tersebut atau paling tidak dibangun posko khusus,” ungkapnya sambil mengingatkan tentang solusi jangan sampai melanggar aturan.
Sebagai informasi, ada beberapa point yang menjadi hasil pertemuan tersebut, diantaranya, Wabup menekankan segera kepada Camat Jereweh dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB agar segera turun lapangan, mengecek kondisi, mengukur berapa kebutuhan lahan beserta biayanya untuk selanjutnya disampaikan kepada AMNT, termasuk menyusun Proposal yang akan disampaikan pada Kementerian PUPR.
Selain itu, harus dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan serius terhadap kendaraan besar bermuatan berat. Kemudian disosialisasikan untuk dijadikan perhatian dan diikuti. Hal itu bukan sebagai upaya menyulitkan kendaraan yang melintas, tetapi lebih pada membantu pencegahan terjadi berbagai musibah yang merugikan. **