Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terpaksa melakukan penebangan satu pohon besar yang ada pada lintasan jalan stober, lantaran sudah mulai mengancam rumah sekitar dan pengguna jalan raya.
Penebangan itu sendiri setelah adanya persetujuan dari pemilik rumah sekitar, jika terjadi insiden atau akibat tebangan menyebabkan kerusakan rumah dan sekitar, maka tidak boleh ada gugatan. “Penebangan dilakukan setelah ada permohonan dari warga dan persetujuan serta pernyataan bersedia menerima apapun risikonya,” kata Parwin S.Ip selaku kabid pencegahan dan kesiapsiagaan saat berada dilokasi, pada Kamis 12/10 kemarin.
Diingatkan Parwin, surat pernyataan untuk penerima risiko apapun yang terjadi sangat penting, karena memang saat aktifitas penebangan sangat memungkinkan terjadi kerusakan. “Sebelum dilakukan aktifitas penebangan, maka harus diawali dengan permohonan dari pemerintah setempat dan surat pernyataan bersama dari warga untuk menerima segala risiko kerusakan yang terjadi,” lanjutnya.
Selain itu, BPBD KSB harus berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan rencana penebangan, agar jalur penebangan dilakukan pemadaman sementara waktu, termasuk membantu memastikan tidak sampai menyebabkan putus kabel jaringan listrik. “Setiap permintaan tidak bisa langsung direspon atau ditindaklanjuti, jadi harus bersamaan dengan pihak PLN,” ungkapnya.
Terkait dengan aktifitas penebangan pada ruas jalan stober, tim BPBD membutuhkan beberapa jam untuk menuntaskannya. Akses jalan itu sendiri ditutup total. “Kami juga harus melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), karena ada penutupan ruas jalan dari akses umum dalam rangka mengantisipasi insiden kecelakaan,” tandasnya.
Terakhir Parwin mengingatkan, penebangan pohon pada prinsipnya bukan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPBD, namun sebagai bentuk layanan kepada masyarakat dan upaya pencegahan terjadinya bencana pohon tumbang, maka permohonan penebangan sering ditindaklanjuti. **