Taliwang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap oknum SD yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) diwilayah kecamatan Sekongkang.
“Betul ada penangkapan terhadap oknum Kades yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli). penangkapan dilakukan dalam OTT, dimana yang bersangkutan sedangberada Alun-alun Kecamatan Jereweh,” aku AKBP Yasmara Harahap S.IK selaku kapolres KSB melalui keterangan resmi yang disampaikan IPDA Eddy Soebandi S.Sos selaku kasi humas.
Masih keterangan Ipda Eddy, selain berhasil menangkap terduga pelaku pungli tersebut, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 40 juta, sebuah Handphone merek Samsung Note 10 warna hitam, sebuah amplop warna coklat, sebuah kantong pelastik berwarna hitam dan karet gelang berwarna kuning.
Dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan, terduga akan disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kronologis kasus tersebut, pada hari sebelumnya ada warga yang mau mengurus surat jual beli tanah dan menemui Kades (tersangka) supaya bisa diproses, termasuk pengecekan atas lokasi obyek tanah dimaksud. Usai melakukan pengecekan tanah, oknum kades mempertanyakan harga jual atas tanah tersebut kepada calon pembeli dan mendapatkan jawaban sebesar Rp. 400 juta. “Oknum kades meminta uang sebesar Rp. 100 juta supaya proses jual beli dipermudah,” terangnya.
Selanjutnya oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli dan dilanjutkan proses melalui pemerintah kecamatan sebagai rekomendasi. Dokumen dimaksud akan dijadikan dasar untuk proses penerbitan Sertipikat. “Dasar surat sporadik itu juga yang membuat pembeli langsung membayar sebagian sebagai tanda jadi,” lanjutnya.
Mengetahui ada transaksi, oknum kades menghubungi pihak dimaksud untuk meminta uang sesuai kesepakatan, namun yang bersangkutan belum bisa memenuhi, lantaran yang tersedia hanya Rp. 50 juta. Komunikasi terus terbangun dan oknum kades meminta sebesar Rp. 60 juta sebagai pembayaran awal.
Merasa masih memiliki hak sebesar Rp. 40 juta, oknum Kades menghubungi kembali untuk memintanya dan harus dibawah secara cas kepada dirinya yang sedang berada di lapangan Volly kecamatan Jereweh, lantaran dirinya hendak menuju Mataram. “Transaksi ini yang menjadi OTT dan sekarang ini oknum kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan polres KSB,” akunya. **