Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), menggelar rapat pengendalian pemanfaatan ruang dengan menghadirkan sejumlah perusahaan yang ditengarai bermasalah, baik terkait perijinan maupun administrasi pendukung lain.
Rapat khusus pengendalian untuk membahas persoalan bagi sejumlah perusahaan itu menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena pertemuan itu sendiri untuk mencari solusi, sehingga perusahaan tetap bisa melaksanakan beroperasi.
“Pertemuan ini bukan untuk menegaskan kesalahan dari perusahaan, tetapi sebagai bentuk peringatan pemerintah atas kelalaian dari perusahaan, sehingga bisa segera diperbaiki dan khusus perizinan dilengkapi, agar tidak dilakukan penyegelan,” kata Muhammad Naf’an, ST selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada DPUPR, dalam rapat yang digelar, Senin 16/10 kemarin.
Pada kesempatan itu Naf’an sapaan akrabnya menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah KSB saat ini bukan untuk mempersulit apalagi sampai menghambat operasional perusahaan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengingatkan perusahaan, bahkan izin dan dokumen pendukung lain harus dimiliki terlebih dahulu sebelum beroperasi. “Pertemuan ini jadi momentum juga bagi perusahaan untuk bertanya, agar persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan,” lanjutnya.
Sementara Herianto, ST selaku kabid pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup pada DLH KSB sangat tegas mengatakan, perusahaan yang telah melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan regulasinya. “Pemerintah KSB bisa menerapkan instrumen penegakan hukum atas perusahaan yang melanggar, dimana dimulai dengan memberikan teguran tertulis, paksaan, denda administrasi, pencabutan izin sampai pada pembekuan atas izin,” tegasnya.
Masih keterangan Heri sapaan akrabnya, pemerintah KSB saat ini masih memilih upaya persuasif dengan mengundang perusahaan yang ditengarai ada masalah. Hal itu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dunia investasi. “Kami berharap kepada perusahaan yang memiliki masalah untuk segera dituntaskan, agar tidak ditindak sesuai regulasi hukum,” ancamnya.
Heri yang diketahui seorang inspektur tambang itu menegaskan, jika tenggat waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan perijinan maupun dokumen pendukung lain tidak boleh terlalu lama. Hal itu sebagai bentuk keseriusan perusahaan. “Pertemuan ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan semua persoalan perijinan,” tegasnya. **