Taliwang, – H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (Baznas-KSB), menjadi salah seorang pembicara dalam acara Southeast Asia Internasional Phlanthropy Confrence 2023 atau komprensi pilantrofy ASEAN. Dalam presentasi disampaikan ikhtiar dalam merealisasikan KSB Bebas Riba.
Dalam presentasi yang dihadiri delegasi Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, serta berbagai negara anggota perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara, termasuk utusan dari Universitas Columbia Amerika Serikat, Ustad Jafar sapaan akrabnya mengurai tentang permasalah, metodelogi serta upaya yang dilakukan dalam menjadi KSB Bebas Riba.
“Permasalahan yang ada, angka kemiskinan pasca dilanda Covid 19 mengalami peningkatan serta kesempatan kerja sangat sulit, sehingga para pelaku riba dengan berkedok koperasi menawarkan pinjaman,” urainya.
Dalam presentasi itu juga Ustad Jafar membeberkan langkah yang telah dilakukan dalam upaya melawan peredaran riba, diantaranya, melakukan dakwah untuk menyampaikan dosa bagi pelaku riba, intens melawan melalui media sosial dan terpenting juga membangun kerjasama dengan berbagai pihak. “Baznas KSB sudah membuat kerjasama dengan Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Kementerian Agama tentang penyediaan penyuluh dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Ustad Jafar juga mengakui adanya komitmen serius dari pemerintah KSB dalam merealisasikan wilayah bebas riba. Hal itu dibuktikan dengan menyiapkan dana bantuan hibah untuk kelompok Tuntas Baca AlQur’an (TBA), bantuan permodalan kepada Koperasi Syariah melalui Dinas Koperasi dan BAZNAS KSB memberikan pinjaman bergulir tanpa bunga melalui Bank Zakat Mikro untuk 2000 orang.
Untuk merealisasikan satu wilayah bebas riba, Ustad Jafar mengaku sangat dibutuhkan sikap tegas dari Pemerintah untuk melarang aktifitas koperasi dan usaha lain yang dinilai menerapkan sistim riba, diharapkan semua masjid membentuk Baitulmal WA Tamwil atau Koperasi Syariah yang bisa membantu jamaahnya menolak riba. “Saya juga berharap dalam pertemuan itu dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk menutup dan mencabut izin usaha riba yang berlabel koperasi, termasuk Pinjaman Online (Pinjol) karena lebih besar kerugiannya dibandingkan manfaatnya,” timpalnya.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat mulai paham tentang dosa riba, namun harus ada alternatif sebagai bentuk ajakan dimaksud, sehingga Baznas KSB mengusulkan program Bank Zakat Mikro dengan tiga program utama, yaitu, pinjaman dana bergulir (Qardul Hasan) tanpa bunga, pembiayaan pengadaan kebutuhan sehari-hari dengan sistem murabahah serta pendampingan dan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah. **