Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), telah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama 10 Sekolah Dasar (SD) selaku penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023
“Pertemuan yang kita ikuti ini adalah rapat koordinasi dan evaluasi teknis atau sebagai momentum menyampaikan laporan atas progres pekerjaan pembangunan bagi sekolah yang mendapatkan bantuan DAK tahun 2023,” kata Muhlisin Sahdi, S.Pd, M.Eng sebagai kabid pembinaan SD didampingi Zulkarnaen, M.M Inov selaku kasi sarana prasarana.
Disampaikan Muhlisin, pertemuan itu sendiri bukan hanya untuk mengetahui persentase terakhir dari pekerjaan fisik yang dilaksanakan masing-masing sekolah, tetapi juga untuk mengidentifikasi apa yang menjadi permasalahan, agar dengan sisa interval waktu yang ada bisa menuntaskan seluruh pekerjaan sampai 100 persen. “Kami mendorong pihak sekolah untuk menyampaikan secara jujur permasalah, jika memang ada dan menjadi penghambat,” tandasnya.
Muhlisin juga mengatakan bahwa DAK yang dilaksanakan ini sebagai upaya pemenuhan prasarana SD, seperti ketersediaan buku, alat peraga, ruang kelas, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang laboratorium IPA sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Sementara Zulkarnaen dalam pertemuan itu mengingatkan tujuan utama DAK, yaitu untuk mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah, dimana terdapat sejumlah kebijakan yang sebenarnya memerlukan keseragaman secara nasional, namun masih menyediakan ruang bagi ketidak seragaman. Sebaliknya, terdapat juga kebijakan yang seharusnya memberi ruang bagi perbedaan sebagai akibat kondisi antar daerah yang memang berbeda namun justru memaksakan keseragaman secara nasional.
Disampaikan juga bahwa DAK atau specific purpose grant adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Kegiatan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. “Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang,” terangnya. **