Oleh : Heriyanto, ST,
Mahasiswa Magister Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
LATAR BELAKANG MASALAH
Seperti yang kita ketahui bahwa Kabupaten Sumbawa Barat merupakan Kabupaten yang memiliki salah satu perusahaan Emas tembaga perak yang terbesar di Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan Industri (KI) di Nusa Tenggara Barat dengan produk unggulan sektor pertambangan.
Adanya Pembangunan smelter dan industri turunannya pada Kawasan seluas 850 Ha di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang Mineral Logam sesuai amanat dalam Undang Undang Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara, untuk mengolah bahan tambang di dalam negeri, yaitu dengan membangun Pabrik Industri Pertambangan (smelter).
PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT.AMNT) sebagai perusahaan yang memiliki badan hukum mengelola pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat, telah menetapkan membangun industri pertambangan (smelter) dengan menyiapkan lahan seluas kurang lebih 850 Ha termasuk untuk pembangunan industri turunannya. Meningkatkan nilai tambah produk, perluasan kesempatan kerja, penurunan pengangguran, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau tenaga kerja serta pengembangan perekonomian wilayah secara keseluruhan merupakan manfaat yang diperoleh dari pembangunan smelter dan industri turunannya.
Beberapa manfaat Pembangunan Industri Pertambangan (SMELTER) dan Industri Turunannya di KSB Provinsi NTB sseperti Meningkatkan Nilai Tambah Produk, Perluasan Kesempatan Kerja dan Penurunan Pengangguran, Penurunan Kemiskinan atau Peningkatan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat, Multiplier atau Daya Ungkit bagi Pembangunan Sektor Ekonomi Lainnya, Keseimbangan Pertumbuhan antar Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, Peningkatan Kualitas SDM/Tenaga Kerja sesuai kebutuhan SMELTER dan Industri Turunannya, dan Pengembangan Perekonomian Wilayah secara keseluruhan. Industri Pertambangan (SMELTER) juga menghasilkan limbah yang potensial untuk menjadi bahan baku berbagai jenis industri turunan seperti: Industri Pupuk, Industri Semen, Industri Kabel, dan Lainnya.
Namun aktivitas pertambangan dan pengolahan ini pada pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak positif dan negatif pada aspek sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat di sekitar proyek pembangunan smelter dan industri turunannya merupakan masyarakat yang langsung terkena dampak, seperti lahan yang dimiliki yang harus dibebaskan (dijual) mendapatkan efek ganda (multiplier effect) dari adanya proyek serta akan merasakan dampak lingkungan secara langsung yang diakibat atas adanya pembangunan semeletr. Keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara langsung juga akan berdampak terutama mengurangi dan meminimalisir resiko kegagalan proyek yang tengah dikembangkan. Keberhasilan pembangunan smelter yang tengah dan akan berjalan dengan baik dan lancar tentunya harus mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama masyarakat yang berada di kawasan pembangunan industri smelter ini.
Keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat akan mendapat respon positif maupun negatif merupakan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan pelaksana pembangunan dan juga pemerintah daerah. Berbagai macam respon dari masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan smelter merupakan bagian dari persepsi dan tanggapan mereka terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.
Dengan adanya peningkatan aktifitas usaha/kegiatan dalam Pembangunan smelter dan industri turunannya tersebut menimbulkan dampak positif antara lain berupa kenaikan devisi Negara, transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja bagi daerah dan sekitarnya, berbagai permasalahan termasuk permasalahan lingkungan. dampak yang negatif, yaitu berupa limbah industri yang bila tidak dikelola dengan baik dan benar akan mengganggu keseimbangan lingkungan, sehingga yang pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan tidak dapat tercapai. Karena itu, perlu adanya program intensif dan kontinue dalam pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta peran serta masyarakat dalam memantau dan mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan di kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam pengawasan atau yang biasa disebut sebagai upaya kontrol, pengawasan sendiri secara umum merupakan segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan aktifiatas Kegiatan berusaha, apakah sudah sesuai dengan komitmen yang tertuang didalam dokumen izin/persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan/disetujui oleh pemerintah. Adapun dokemen tersebut berupa AMDAL, UKL-UPL ataupun SPPL merupakan acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dan masyarakat dalam mengawasi dan memantau setiap aktifitas kegiatan dari perusahaan. Pengawasan dalam upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan setelah dikeluarkannya keputusan pemerintah yaitu izin lingkungan/persetujuaan, izin/persetujuan lingkungan ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan perilaku perusahaan ataupun kegiatan berusaha masyarakat agar tercapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Atas dasar tersebut, maka kami mencoba mengkaji dan menulis pendapat bagaimana seharusnya gambaran peran serta masyarakat dalam implementasi peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan pada pembangunan industri smelter di Kabupaten Sumbawa Barat. Dasar dan informasi Fakta dilapangan, banyak Perusahaan pada pembangunan di kawasan indutri turunan dari pada kawasan 850 ha tersebut yang menjalankan aktifitas usaha/kegiatan tanpa memiliki perijinan berusaha yang dipersyaratkan, dan juga terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan kegiatan usahanya dalam bentuk laporan pelaksanaan dokumen UKL-UPL ataupun SPPL. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan kepedulian Perusahaan terhadap pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
PEMBAHASAN
Belakangan heboh dari berita di beberapa media lokal kabupaten sumbawa barat bahkan ada media nasional yang memberitakan terkait penyegelan/penutupan terhadap aktifitas Perusahaan-Perusahaan dan sub kontraktor Pembangunan smelter yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui instansi diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Sumbawa Barat Bidang , Dinas PUPR KSB serta DPMPTSP KSB. Kegiatan tersebut sudah tentu dilakukan oleh instansi tersebut didasrkan kepada fakta dan data sebagai pihak dari pemerintah yang punya peran dalam bidang perizianan Berusaha, pemanfaatan ruang pada lokasi pembangunan atau usaha dan juga pengawasan dibidang lingkungan
Sementara itu, kegiatan penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat setidaknya akan memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan Pembangunan smelter dan industry turunannya. Pembangunan smelter ini diinisiasi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan membentuk PT Amman Mineral Industri (PT AMIN) awal tahun 2017 untuk membangun Proyek Smelter(Peleburan) dan PMR(Pemurnian) dengan lokasi proyek di Teluk Benete dan Benete Selatan, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Hal ini sesuai dengan Amanat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap Perusahaan Tambang untuk mengolah bahan tambang di dalam negeri, yaitu dengan membangun pabrik industri pertambangan (SMELTER). PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) telah menetapkan rencana untuk membangun industri pertambangan (SMELTER) di KSB, rencana tersebut mendapat dukungan dari: Pemerintah Pusat (seperti: Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Bappenas), Pemerintah Provinsi NTB, serta Pemerintah dan Masyarakat KSB.
Namun masyarakat menilai bahwa kehadiran pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat masih belum maksimal dalam mengawal investasi di daerah ini. Hal ini terlihat jelas bahwa beberapa Perusahaan dalam operasionalnya ternyata belum memiliki perizinan berusaha. Sebut saja Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masih belum dikantongi oleh Perusahaan – Perusahaan tersebut. Menurut ketentuan dalam perizinan berusaha, KBLI harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang akan melaksanakan usaha/kegiatannya di daerah tertentu. Sehingga Perusahaan Perusahaan tersebut agar dapat beroperasi atau berusaha di Kabupaten Sumbawa Barat maka diwajibkan untuk memiliki perizinan dasar Berupa NIB dengan KBLI yang sesuai dengan usaha/kegiatannya dan juga kegiatan usahanya beralamatkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Pasal 176 dan Pasal 177).
Pemenuhan komitmen izin usaha/operasional merupakan Langkah selanjutnya bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha. Pada tahapan ini, pelaku usaha diminta untuk melengkapi persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKPR), persetujuan lingkungan (PL) dan persetujuan bangunan Gedung (PBG) tempat usaha. PKPR dapat diterbitkan tanpa pemenuhan komitmen jika lokasi usaha telah terpetakan dalam RDTR yang ada dalam system perizinan OSS (online Single Submission). Kemudian, pelaku usaha dapat memenuhi komitmen yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah seperti dokumen lingkungan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.
Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk memenuhi komitmen pengurusan izin lingkungan dengan menyertakan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sebagai syarat pengurusan izin. Melalui kewajiban tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran pelaku usaha untuk mengkaji perencanaan usaha/kegiatan yang lebih ramah lingkungan.
Ditinjau dari PP 5/2021 dan PP PPPLH, Sistem pengawasan serta penegakan hukum berbeda, tetapi saling melengkapi. Penegakan Sanksi Administratif berupa:
Pengawasan Pemerintah Terhadap Pelaku Usaha terkait Dokumen Izin lingkungan/persetujuan lingkungan diantaranya: pengawasan preventif dan pengawasan represif, yaitu :
- Pengawasan preventif dilakukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan izin. Artinya, pejabat yang berwenang menerbitkan izin, tidak akan menerbitkan izin lingkungan, saat permohonan dari pelaku usaha/pemerkasa tidak ikut melampirkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Demikian pula izin usaha dan/atau kegiatan tidak akan diterbitkan, apabila tidak melampirkan izin lingkungan, karena permohonan tidak memenuhi persyaratan.
- Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan, untuk memastikan pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha/kegiatan.
Pengawasan diperlukan bukan karena kurang kepercayaan dan bukan pula untuk mencari-cari kesalahan atau mencari siapa yang salah. Pengawasan juga bukan untuk menakut-nakuti. Pengawasan juga bukan untuk menjadikan orang gelisah. Adanya pengawasan dimaksudkan agar segala perencanaan pembangunan berjalan secara lancar dan lurus. Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Usaha yang tidak memiliki Dokumen Persetuan Lingkungan/Izin Lingkungan. Kewenangan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
- Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha (pelaku usaha/pemrakasa) dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan;
- Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan usaha terhadap izin lingkungan
Kewenangan pengawasan itu dapat didelegasikan (dilimpahkan) oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada pejabat instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mandat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) merupakan jabatan fungsional karena diharapkan seorang PPLH/PPLHD sebagai pengawas lingkungan hidup dapat fokus dan lebih mandiri dan mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya
Pengukuran terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan serta ketetapan dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup maupun perizinan harus terus dilakukan dengan tindakan pengawasan secara periodik. Dalam hal ini kegiatan pemantauan, pengevaluasian dan penetapan status ketaatan pelaku usaha terlihat dan diukur berdasarkan:
- Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Dalam ketentuan undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 70 menyebutkan bahwa Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, penyampaian informasi dan/atau laporan. Dengan demikian masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga menumbuhkan kemandirian dan keberdayaan Masyarakat.
Lothar Gundling, sebagaimana dirujuk dari Koesnadi Hardjasoemantri, telah mengemukakan beberapa manfaat dari adanya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu: memberikan informasi kepada pemerintah, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah, mencegah terjadinya pengajuan gugatan oleh masyarakat dan mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Di samping itu, untuk melindungi kepentingan masayarakat, pasal 66 Undang-Undang 32 tahun 2009 memberikan suatu garansi terhadap peran serta masyarakat bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, keterlibatan Masyarakat juga diperlukan sebagai bentuk kemitraan antara Masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha sehingga usaha/kegiatan dapat diawasi secara bersama sama dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Lebih lanjut dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 31, dijelaskan bahwa Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan saran, pendapat ataupun tanggapan pada saat penyusunan dokumen lingkungan atau proses penerbitan persetujuan lingkungan. Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dapat berupa informasi tentang kondisi lingkungan vang berada di dalam dan di sekitar lokasi tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Termasuk juga nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana usaha/kegiatan.
Berikut ini merupakan upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat serta kelebihan yang dapat diambil apabila melibatkan masayakat:
- Masyarakat mengetahui teknis pelaksanaan untuk ikut berperan serta daalam pemantauan/pengawasn lingkungan.
- Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,
Dengan kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampaun masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
- Menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Menumbuhkan ketanggagapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
Meningkatnya ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan timbulnya dampak negatif dan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
- Memberikan saran pendapat;
- Menyampaikan informasi dan atau laporan;
Sungguhpun masalah lingkungan hidup sudah terdapat lama di tanah air kita, namun penanganannya menurut pendekatan ekosistem tergolong masih baru. Sedangkan kunci berhasilnya program pengembangan lingkungan hidup berada di tangan manusia dan masyarakat. Karena itu sangat penting menumbuhkan pengertian, penghayatan dan motivasi di kalangan masyarakat untuk ikut serta dalam mengembangkan lingkungan hidup.