Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sudah mulai melakukan sosialisasi sebagai pemberitahuan kepada semua perusahaan, jika Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang.
“Kami sudah menerima salinan keputusan Gubernur NTB bernomor 561-735 tahun 2023 tentang UMK KSB tahun 2024. Keputusan itu sendiri telah disampaikan kepada semua perusahaan, jika pada awal tahun mendatang harus menerapkan UMK baru sebesar Rp. 2.650.862,” ucap Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB.
Disampaikan Meta sapaan akrabnya, besaran UMK yang ditetapkan Gubernur NTB tidak beda dengan usulan yang disampaikan pemerintah KSB. “Sebenarnya, semua perusahaan sudah tahu bahwa ada kenaikan UMK tahun 2024, karena hasil evaluasi dan usulan dari pemerintah KSB telah disebar, tetapi untuk memperkuat perlu juga disampaikan keputusan Gubernur NTB yang dijadikan acuan,” ungkapnya.
Untuk memastikan semua perusahaan mengetahui adanya perubahan upah tahun 2024, Disnakertran KSB berencana melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan perwakilan perusahaan. Langkah itu sendiri untuk menyampaikan juga sanksi bagi masing-masing perusahaan yang tidak merealisasikan UMK. “Kami menunggu waktu untuk pelaksanaan sosialisasi,” lanjutnya.
Menyinggung soal UMK, Meta memastikan terjadi peningkatan setiap tahun. Buktinya, UMK yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.316.279. Sementara tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 2.474.712 atau terjadi kenaikan sebesar 7,05 persen. Kenaikan kembali terjadi pada tahun 2024 ini, dimana yang ditetapkan sebesar Rp. 2.650.862 atau ada kenaikan 7,12 persen.
Dikesempatan itu Meta berharap kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut (UMK). Bagi perusahaan yang tidak berlakukan UMK akan diproses sesuai regulasinya. “Kami akan membuka posko pengaduan UMK, jadi pada awal Januari mendatang akan siap menerima laporan dari pekerja yang merasa dibayar dibawah UMK,” akunya. **