Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sudah dapat merampungkan proses pembebasan sejumlah lahan, bahkan ada yang dinyatakan sudah final dan terbayarkan kepada para pemilik lahan sesuai standar harga yang ditetapkan.
“Ada beberapa lahan yang dilakukan pembebasan oleh pemerintah untuk tahun ini, dimana sebagian besar sudah bisa dinyatakan rampung,” kata Muhammad Naf’an, ST selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada DPUPR KSB yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Pembebasan lahan yang telah dinyatakan rampung adalah, lahan untuk perluasan makam datar bake dan makam Tabola, terus lahan untuk pembangunan kawasan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam areal bendungan Tiu Suntuk kecamatan Brang Ene, akses simpang Bugis (depan PLN), termasuk lahan untuk pengalihan irigasi jalan Undru.
Sementara lahan seluas 4,2 hektar yang akan dipergunakan sebagai tempat pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Naf’an sapaan akrabnya mengaku sudah masuk kategori final, karena dari 12 orang pemilik, sudah ada beberapa orang yang terbayar secara lunas. “Ada beberapa orang pemilik yang dibayarkan sebagian untuk tahun ini, karena anggaran yang tersedia tidak cukup, sehingga akan dibayarkan sisa pada tahun mendatang,” akunya.
Sedangkan untuk pembebasan lahan yang akan dipergunakan sebagai akses jalan baru Senayan-Tapir dan Tapir-Lamusung, saat ini masih dalam proses finalisasi. Jika tidak ada kendala bisa dituntaskan dalam tahun ini. “Memang masih ada proses panjang sampai pada pembayaran, namun akan tetap diupayakan dapat tuntas dalam akhir tahun ini,” ungkapnya.
Terkait dengan proses pembebasan lahan itu sendiri, Naf’an mengaku sudah ada yang memasuki tahapan pembuatan rekening khusus untuk pembayaran, namun ada juga yang menunggu penetapan harga pembebasan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), selaku lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam penentuan harga.
Menyinggung soal harga, Naf’an memastikan sesuai dengah harga pasaran atas lahan dalam wilayah dimaksud, karena pihak KJPP yang diberikan kepercayaan tetap mengawali dengan survey harga. “Memang dalam regulasi aturan menyebutkan ganti rugi atas pembebasan lahan, meskipun pada prinsipnya adalah ganti untung, karena memang harga pembebasan tidak keluar dari harga pasaran lahan dilokasi dimaksud,” tegasnya. **