Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan, terutama yang beroperasi dalam areal lingkar tambang, jika pada pekan mendatang harus sudah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi seluruh pekerja.
Slamet Riadi, M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan itu sendiri ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. “THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucapnya.
Dikesempatan itu Meta sapaan akrabnya juga menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Prinsipnya, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha,” tegasnya.
Masih keterangan Meta, pihaknya akan terus mengingatkan perusahaan untuk merealisasikan THR jauh hari sebelum pelaksanaan lebaran, agar bisa lebih bermanfaat dan dapat digunakan sesuai waktunya. “Kami terus membangun komunikasi, agar realisasi THR bisa lebih awal,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Meta tidak lupa menegaskan soal sanksi bagi perusahaan yang melanggar atau terlambat membayar THR. Sanksi dimaksud tetap mengacu pada Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. “Ada beberapa sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR,” urainya.
Terakhir Meta menyampaikan, jika untuk mengawal pembayaran THR dari para pengusaha kepada karyawan, Disnakertrans KSB akan membuka posko pengaduan, dimana pekerja yang tidak dibayarkan THR dapat menyampaikan laporan. Posko itu sendiri bisa juga menjadi tempat konsultasi perusahaan terkait sistem dan mekanisme serta siapa saja yang diberikan THR. **