Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), sudah mulai mempersiapkan perangkat untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik itu pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun pemilihan Bupati KSB.
“Pekan ini kami akan mengumumkan jadwal dan tahapan dalam rangka perekrutan badan adhoc, yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Gufran M.M Inov selaku komisioner KPU KSB, kemarin.
Dikesempatan Gufran langsung membeberkan tahapan perekrutan yang telah ditetapkan dengan diawali pengumuman pada 23-27 April. Selanjutnya penerimaan pendaftaran pada 29 April, sementara 30 April-02 Mei masuk dalam tahapan perpanjangan pendaftaran. “Setiap menerima pendaftaran akan langsung dilakukan penelitian administrasi,” akunya.
Pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap para calon pada 4-5 Mei yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi tertulis pada 6-8 Mei. “Sehari setelah pelaksanaan seleksi tertulis akan langsung diumumkan hasil,” lanjutnya.
Masih keterangan Gufran, peserta yang lulus hasil seleksi tertulis akan mengikuti proses wawancara yang direncanakan pada 11-13 Mei. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada 15 Mei. “Semoga semua tahapan berjalan lancar, sehingga calon anggota PPK itu sendiri akan dilantik pada 16 Mei,” terangnya.
Terkait dengan seleksi penyelenggara yang menjadi bagian tidak terpisah dari KPU (adhoc), Gufran memastikan prosesnya akan dilaksanakan secara ketat dan wajib sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi. “PPK dan PPS adalah bagian penting dari KPU bahkan bisa dikatakan sebagai ujung tombak pelaksanaan Pilkada itu sendiri,” timpalnya.
Hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama para pihak yang memiliki keinginan untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, jika proses seleksi akan menggunakan sistem terbuka dan transparan atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). “Pasti akan menggunakan SIAKBA karena memang merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,” ungkapnya. **