Kejaksaan : Sudah Naikkan Status Dua Perkara ke Tahap Penyidikan

Taliwang, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejaksaan KSB) secara resmi telah mengumumkan, jika dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 telah dinaikan tahap penyidikan.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Senin sore 20/5 juga disampaikan, jika kasus lain yang juga dinaikan dalam tahap penyidikan adalah dugaan praktik mafia tanah pada wilayah desa Sekongkang Bawah tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Ketetapan Kajari KSB terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Sementara yang kedua adalah kasus dugaan praktik mafia tanah pada wilayah desa Sekongkang Bawah tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Dimana keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024

Dr Titin Herawati selaku Kejari KSB dalam kesempatan itu mengatakan, penetapan naik status ke lidik kedua kasus itu dilakukan pihaknya setelah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data. Selain itu juga telah dilakukan ekspose bersama seluruh jaksa pada Kejari KSB yang menangani kasus-kasus tersebut. “Untuk kasus DAK SMA tim jaksa kami sudah memintai keterangan terhadap delapan orang dan mengumpulkan sejumlah dokumen lainnya untuk kebutuhan penanganan kasus. Kalau yang mafia tanah ada 29 orang yang kita mintai keterangannya,” bebernya.

Dalam dua perkara itu, Kejari KSB telah memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkannya. Dimana pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang, Titin menyebut nilai kerugiannya mencapai kurang lebih sekitar Rp.4.446.882.000.

Sedangkan pada perkara dugaan praktik mafia tanah di wilayah desa Sekongkang Bawah diperkirakan kerugiannya adalah bidang tanah seluas kurang lebih 100 hektar are. “Dari kedua kasus itu menurut kami nilai kerugiannya cukup besar,” imbuh Titinik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang, Titin menyebut nilai kerugiannyaRp. 4.446.882.000dugaan praktik mafia tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 diperkirakan kerugian adalah bidang tanah seluas kurang lebih 100 hektar. “Baik kasus DAK SMA dan mafia tanah di mana tersangkanya sementara ini adalah mantan Kades Sekongkang Bawah nilai kerugiannya hitungan kami cukup besar,” imbuh Titin.(bug)dugaan praktik mafia tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 diperkirakan kerugian adalah bidang tanah seluas kurang lebih 100 hektar. “Baik kasus DAK SMA dan mafia tanah di mana tersangkanya sementara ini adalah mantan Kades Sekongkang Bawah nilai kerugiannya hitungan kami cukup besar,” imbuh Titin. **