Disnakertrans KSB : Subkontraktor Jangan Bermitra Dengan Perusahaan ‘Ilegal’

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan semua perusahaan subkontraktor dalam areal tambang, agar tidak menjadikan mitra atau suplayer perusahaan yang dinilai bermasalah, baik terkait izin maupun pelanggaran tata ruang.

“Perusahaan yang bermasalah dengan izin dapat dikategorikan ilegal atau melanggar, jadi subkontraktor dari PT. Amman Nusa Tenggara (AMMAN) diharapkan tidak menjadikan mitra kerja atau sebagai suplayer,” kata Parwin S.Ip selaku kabid ketenagakerjaan saat dihadapan sejumlah perusahaan lingkar tambang.

Dalam pertemuan itu Parwin mengingatkan, jika ada beberapa perusahaan dalam areal tambang yang saat ini masih dalam status tersegel oleh tim pemerintah KSB, lantaran perusahaan dimaksud belum melengkapi perizinan, serta dokumen lain sebagai syarat beroperasi. “Jangan pernah dijadikan mitra selama perusahaan dimaksud masih dalam status tersegel oleh pemerintah,” timpalnya.

Lanjut Parwin, jika ada yang sudah membangun kerjasama dengan perusahaan ‘ilegal’ dimaksud, pihaknya meminta untuk mempertimbangkan kelanjutannya. “Paling tidak membantu mengingatkan agar persyaratan operasional segera dipenuhi dan kerjasama bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara Budi Santoso selaku perwakilan Nusa Raya Cipta (NRC) dalam pertemuan itu mengaku siap tidak bekerjasama dengan suplayer yang bermasalah (ilegal). “Pasti kami tidak akan menjadikan mitra kalau perusahaan dimaksud diketahui bermasalah,” janjinya.

Sebagai informasi, pemerintah KSB melalui tim tata ruang daerah telah melakukan penyegelan kepada sejumlah perusahaan yang berada dalam areal tambang, lantaran masih belum lengkap perizinan, seperti PT. USI dan Sinar Bali. Beberapa hari lalu dilakukan inspeksi untuk memastikan perusahaan dimaksud tidak beroperasi. **