Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam areal lingkar tambang dan diluar wilayah kerja PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), dalam rangka membahas secara serius persoalan ketenaga kerjaan.
Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB dalam pertemuan dengan sejumlah subkontraktor menuturkan, jika salah satu kewajiban perusahaan adalah menyampaikan jumlah tenaga kerja, baik yang lokal maupun non lokal serta Tenaga Kerja Asing (TKA). “Kami minta semua perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja secara rinci,” tegasnya.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, Disnakertrans ingin melakukan upgrade atau validasi data ketegakerjaan, sehingga perusahaan yang bekerja dalam areal lingkar tambang maupun non tambang diminta untuk menyampaikan laporan dimaksud. “Kami mengundang secara bertahap perusahaan, agar bisa disampaikan keinginan dan harapan pemerintah,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Meta menegaskan, agar ikhtiar pemerintah untuk melakukan upgrade jumlah tenaga kerja bisa disambut baik semua perusahaan dengan menyampaikan data secara detail pula. “Khusus perusahaan yang beroperasi dilingkar tambang pasti menyampaikan laporan tenaga kerja kepada AMMAN. Laporan dimaksud bisa ditembuskan langsung ke pemerintah supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Sementara Parwin S.Ip selaku kabid ketenagakerjaan dalam pertemuan itu mengingatkan, jika banyak kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan, terutama urusan pelaporan tenaga kerja dan perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. “Kami selalu mendapatkan laporan terkait persoalan tenaga kerja, sementara perusahaan tidak pernah melapor tentang tenaga kerja, termasuk perjanjian kerja,” timpalnya.
Dalam pertemuan itu Parwin juga menegaskan, jika dari sejumlah perusahaan yang telah dihadirkan, selalu menyebutkan kebijakan internal perusahaan untuk memperioritaskan tenaga kerja lokal, namun sampai saat ini tetap ada protes warga lokal yang belum diberikan kesempatan kerja. “Jika semua perusahaan serius merekrut tenaga kerja lokal khusus warga lingkar tambang, maka yakin tidak ada lagi yang menganggur,” tegasnya.
Hal menarik yang dipertegas Parwin dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan, jika pekerja lokal yang disampaikan perusahaan hanya mengacu pada terbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlihat jelas bahwa pekerja dimaksud adalah non lokal.
Diakhir pertemuan, Parwin meminta kepada perusahaan untuk menyerahkan data tenaga kerja dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bagi yang tidak merespon atau tidak memberikan laporan akan dipanggil kembali untuk dimintai komitmen. “Kami juga minta disampaikan kalau ada rencana perekrutan tenaga kerja,” tuturnya. **