Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah meminta, agar aktifitas pembangunan ‘Bedeng’ milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC) di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dihentikan sementara waktu, lantaran belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Saya sudah sampaikan secara langsung kepada perwakilan PT. NRC soal penghentian sementara aktifitas pembangunan yang berada dijalur akses gate 41 alfa milik PT. AMMAN dan itu dilakukan secara serius,” kata Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku anggota tim tata ruang KSB.
Lanjut Naf’an sapaan akrabnya, tim tata ruang daerah berencana melakukan inspeksi atau pengecekan lapangan, untuk memastikan bahwa pihak PT. NRC benar menghentikan aktifitas pembangunan sampai mengantongi izin. “Kami sedang berkoordinasi, agar bisa ditetapkan waktu melakukan pengecekan lapangan,” akunya.
Naf’an yang menjabat sebagai kabid tata ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB menegaskan, jika sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dan perizinan pembangunan infrastruktur pada jalur akses menuju gate 41 alfa. “Kami sendiri kaget setelah mendapat laporan, jika pada akses dimaksud sudah terbangun infrastruktur perusahaan dan ada yang sedang dalam proses pekerjaan,” sesalnya.
Terkait dengan aktifitas pembangunan infrastruktur tersebut, Naf’an mengaku sudah menjadi atensi dari tim tata ruang daerah, bahkan saat ini sedang dibahas secara internal untuk menyatukan pemahaman, termasuk langkah pemerintah dalam menghentikan aktifitas pembangunan. “Bisa saja lokasi pembangunan itu akan disegel. Hal itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap aktifitas yang melanggar,” tegasnya.
Rahmawan Siswandoko selaku perwakilan PT. Nusa Raya Cipta (NRC) yang coba dikonfirmasi melalui selularnya mengaku, jika sudah mendatangi pemerintah KSB dalam rangka proses perijinan, termasuk dalam penerbitan Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) wilayah KSB.
Soal aktifitas pekerjaan dilokasi, Rahmawan Siswandoko memastikan akan menghentikan seluruh aktifitas sementara waktu sampai proses perijinan dinyatakan rampung. “Kami akan menyelesaikan semua kewajiban terkait dengan izin dan tidak akan beraktifitas apapun dilokasi,” janjinya. **