Perpanjangan Masa Jabatan, Pemerintah KSB Segera Lantik 58 Kades

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedang menyusun persiapan dalam rangka pelantikan kembali seluruh Kepala Desa (Kades) pasca berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana jabatan Kades akan berlaku selama 8 tahun.

Adi Sosiawan selaku kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada DPMD KSB mengaku, pihaknya sekarang sedang menyusun telaan staf untuk dijadikan pijakan awal pelaksanaan pelantikan, lantaran anggaran untuk melaksanakan pelantikan ulang terhadap 58 Desa tidak tertuang dalam anggaran. “Sedang kami siapkan dokumen penting dalam rencana pelantikan ulang Kades,” ucapnya.

Adi Sosiawan mengakui jika belum ada kepastian waktu pelaksanaan pelantikan kembali 58 Kades dimaksud, lantaran pihaknya masih mempersiapkan semua yang dipersyaratkan. “Memang pelantikan kembali kades tidak terlalu mendesak, karena masa kerja para kades itu sendiri akan berakhir pada Desember mendatang,” lanjutnya.

Menyinggung soal masa kerja, ada 16 Desa yang akan berakhir masa kerja pada Desember 2024 mendatang, sementara 39 Desa lain akan bekerja sampai Desember 2025. ”Kami akan berupaya dalam bulan ini sudah bisa diusulkan jadwal pelantikan para kades tersebut, namun untuk keputusan tetap menunggu arahan dari Bupati yang akan melantik,” tuturnya.

Dikesempatan itu Adi Sosiawan mengingatkan, dalam regulasi yang dijadikan pijakan dalam perpanjangan masa jabatan Kades menegaskan, jika tugas dan tanggung jawab beserta kewenangan Kades tidak berubah atau sama seperti jabatan 6 tahun.

Adi Sosiawan berharap juga dengan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi. “Semoga suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” urainya. **