NOTULEN RAPAT UMUM   PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI berkedudukan di Kota Depok (RAPAT)

Pada hari ini Senin, tanggal 10 Juni 2024, Pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Hotel Lombok Garden, Kelurahan Mataram, Kecamatan Lombok, Nusa Tenggara Barat, suatu Perseroan Terbatas PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI, berkedudukan di Kota Depok, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, telah mengadakan Rapat dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa.

 selanjutnya disebut (“Rapat”)

Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham ini dibuat sebagaimana berdasarkan  ketentuan Pasal 77 ayat 4  Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas.

Para pemegang  saham perseroan  terbatas  PT.  LANGGENG  BERSAMA PRIMA ENERGI, berkedudukan di Kota Depok (“Perseroan”), yang terdiri atas.

1. – Tuan HUSNI,  lahir di Bandung,  pada tanggal  14-05-1981 (empatbelas  Mei seribu  sembilanratus  delapanpuluh  satu), Warga Negara Indonesia,  Karyawan Swasta,  bertempat  tinggal di Gang Silih Asih Blok I  Nomor 56,  Rukun Tetangga  002, Rukun  Warga  031,   Kelurahan  Melong,   Kecamatan   Cimahi Selatan,  Kota Cimahi,  pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan:  3277011405810002, Pemegang dan Pemilik 225  (dua ratus dua puluh lima) – saham perseroan.

2. – Tuan  Haji AS BAGUS PRABU.KA WARDHANA,  Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen,  lahir  di Malang,  pada tanggal  14-08-

1978  (empat belas Agustus  seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan)  warga  negara  Indonesia,  Wiraswasta,  Bertempat tinggal  di Perum Permata  Jingga Blok Sawit Nomor 4, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 006, Kelurahan Tunggulwuluf!g, Kecarnatan Lowokwaru,  Kota Malang,  pemegang kartu tanda Penduduk nornor induk Kependudukan 3573051408780001, pemegang dan Pemilik 25 (duapuluh lima)  saharn perseroan.

3. Tuan Adi Setiawan, lahir di Pasuruan,  pada tanggal 21-10-1977 (duapuluh satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Cibarongbok,  Rukun Tetangga

001,  Rukun Warga 001,  Kelurahan Dayeuhluhur,  Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan; 3272042110770022. Pemegang dan Pemilik 25 (duapuluh lima) saham perseroan.

4. – Tuan MUHAMAD EFFENDI,  lahir di Jakarta, pada tanggal 27-05-1975 (duapuluh tujuh Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh lirna) warga negara Indonesia, Karyawan Swasta, Bertempat tinggal  di BSD Anggrek Loka Blok A/4 9  SEKT  2-1,  Rukun Tetangga 002,  Rukun Warga 010,  Kelurahan Rawa Buntu, Kecarnatan Serpong,  Kata Tangerang Selatan,  pemegang kartu tanda Penduduk nornor induk Kependudukan;3674012705750001. Pernegang dan Pemilik 25 (duapuluh lirna) saham perseroan.

5. – Nyonya GUSTINA ADEKELASI,  lahir di Jereweh, pada tanggal 18-08-1989  (delapan belas Agustus seribu  sembilanratus delapanpuluh sernbilan),  Warga Negara  Indonesia,  Belum/ Tidak Bekerja, berternpat tinggal di Dusun Menyan, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 004,   Desa/Kclurahan  Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nornor Induk Kependudukan: 5207015808890001;• Pemegang dan Pemilik 25 (duapuluh lima)  saham perseroan.

– bersama-sama  disebut juga (“Para Pemegang Saham”) adalah pemegang dan pemilik seluruh saham yang hingga saat ini telah dikeluarkan oleh Perseroan, yakni sebanyak 500 (lima ratus)  lembar saharn,  yang berhak mengambil keputusan yang sah  dan mengikat di luar  Rapat Umum  Pemegang  Saham

(“RUPS”) .

Bahwa untuk mengadakan Rapat Urnum Pemegang Saham Luar Biasa ini   tidak   dilakukan  Pemanggilan   resmi,   tetapi   telah

disampaikan sebelumnya kepada Para pemegang saham.

-Hadir dalam Rapat yaitu:

1.  Tuan HUSNI

2. Tuan MOHAMAD EFFENDI,

3. Nyonya YENI RAHMAWATI, bertindak selaku Kuasa yang mewakili Tuan Haji AS BAGUS PRABUKA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, sebagaimana telah dilampirkan Surat Kuasa yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris

4.  Nyonya INDAH MAR.DIANI, bertindak selaku Kuasa yang mewakili Tuan ADI SETIAWAN, sebagaimana telah dilampirkan Surat Kuasa yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.

selanjutnya rapat dipimpin oleh Tuan MUHAMAD   EFFENDI, dalamn jabatan  sebagai  Komisaris  Utama  dan  selaku  ketua  rapat menyampaikan bahwa setelah diadakan perhitungan j umlah hak suara,  rapat  dihadiri  scbanyak  300  (tiga  ratus),   atau mewakili 60% (enampuluh persen) dari 500 (lima ratus), lembar saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh perseroan sampai dengan tanggal hari ini, dengan demikjan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1,  anggaran dasar perseroan   dan pasal 86 ayat 1  Undang-Undang Perseroan Terbatas,  kourum kehadiran yang disyaratkan telah terpenuhi sehingga dengan demikian  Rapat  ini  dibuka  dan  dapat  membicarakan   dan mengambil keputusan yang sah mengenai agenda agenda Rapat dan berhak mengambil  keputusan  yanq sah dan mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPSu).

ketua rapat meyampaikan bahwa sesuai dengan agenda Rapat umurn pemegang saham  luar  biasa,  dan setelah  mernpertirnbangkan usulan-usulan yang diajukan oleh Pemegang Saharn Perseroan, dengan  demikian  mengeluarkan  keputusan-keputusan  dengan suara bulat menyetujui, sebagai berikut:

1. MENYETUJUI :

Merubah ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar perseroan yaitu ketentuan  penutup yang  diputusakan  dalam  Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS)

a.  Pengalihan   seluruh   saham-saharn   Nyonya   GUSTINA ADEKELASI tersebut sebanyak 200 (dua ratus) lembara saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dialihkan kepada Tuan MOHAMAD EFFENDI.ub.  Pengalihan  seluruh  saham-saham  Tuan Haji  AS BAGOS PRABUKA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, tersebut  sebanya k 25  (dua  puluh Lima )     lernbar  saham, dengan    nilai    nominal     seluruhnya     sebesar Ro.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) yang dialihkan kepada Tuan ADI SETIAWAN.

Setelah jual beli saham tcrsebut dilaksanakan oleh masing masing pihak dengan Akta pemindahan hak, maka Komposisi pemegang saham dalam perseroan menjadi sebagai berikut,

a. Tuan MOHAMAD   EFFENDI,  tersebut selaku Pemegang dan pemilik sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar  Rp.112.500.000,-  (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

b. Tuan HUSNI,  tersebut selaku Pemegung dan pemilik sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 112.500.000,0 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

c. Tuan ADI SETIAWAN,  tersebut seluku Pemegang dan pemilik sebanyak 50  (lima puluh)  lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

2. MENYETUJUI,

a. Mengundurkan diri tuan haji AS BAGUS PRABUKA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajernen dari jabatannya sebagai Direksi dalam Perseroan.

b. memberhentikan nyonya GUSTINA ADEKELASI dari jabatan sebagai dewan komisaris dalam perseroan

3. MENYETUJUI,

– Merubah dan mengangkat tuan HUSNI sebagai Direksi Perseroan, Tuan MUHAMMAD EFFENDI sebagai Direksi Utama Perseroan dan Tuan ADI SETIAWAN sebagai Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, sehingga terhitung sejak ditanda tangani keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi,

DIREKSI,

Direktur Utama, Tuan MUHAMMAD EFFENDI

Direktur, Tuan HUSNI

Dewan Komisaris  :

-Komisaris, Tuan ADI Setiawan

Selanjutnya oleh para pemegang sajam mengambil bagian masing-masing hak saham dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 500 (lima ratus) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh para pemegang saham, yaitu, –

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah sepakat mengangkat Nyonya INDAH MARDIANI, sebagai internal control dengan masa tugas hingga Rapat Umum Pemegang Saham Selanjutnya.
  • Selanjutnya, Rapat ini memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri diberi kuasa kepada dengan hak substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang diperlukan, mendaftarkan, melaporkan, memilih kediaman hukum, singkatnya melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

PARA PEMEGANG SAHAM

Direksikomisaris

PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI

PARA PEMEGANG SAHAM Direksi/Komisaris

PT.    LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI

  1. Tn HUSNI (Direktur Utama)
  2. Haji AS BAGUS PRABUKA WARDHANA, SE, MM (Direktur)
  3. Tn ADI SETIAWAN (Direktur)
  4. Tn MUHAMMAD EFFENDI (Komisaris Utama)
  5. Ny GUSTINA ADEKALASI (Komisaris)