Pada hari ini Senin, tanggal 10 Juni 2024, Pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Hotel Lombok Garden, Kelurahan Mataram, Kecamatan Lombok, Nusa Tenggara Barat, suatu Perseroan Terbatas PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI, berkedudukan di Kota Depok, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, telah mengadakan Rapat dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa.
selanjutnya disebut (“Rapat”)
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham ini dibuat sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas.
Para pemegang saham perseroan terbatas PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI, berkedudukan di Kota Depok (“Perseroan”), yang terdiri atas.
1. – Tuan HUSNI, lahir di Bandung, pada tanggal 14-05-1981 (empatbelas Mei seribu sembilanratus delapanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Gang Silih Asih Blok I Nomor 56, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 031, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: 3277011405810002, Pemegang dan Pemilik 225 (dua ratus dua puluh lima) – saham perseroan.
2. – Tuan Haji AS BAGUS PRABU.KA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, lahir di Malang, pada tanggal 14-08-
1978 (empat belas Agustus seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan) warga negara Indonesia, Wiraswasta, Bertempat tinggal di Perum Permata Jingga Blok Sawit Nomor 4, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 006, Kelurahan Tunggulwuluf!g, Kecarnatan Lowokwaru, Kota Malang, pemegang kartu tanda Penduduk nornor induk Kependudukan 3573051408780001, pemegang dan Pemilik 25 (duapuluh lima) saharn perseroan.
3. Tuan Adi Setiawan, lahir di Pasuruan, pada tanggal 21-10-1977 (duapuluh satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Cibarongbok, Rukun Tetangga
001, Rukun Warga 001, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan; 3272042110770022. Pemegang dan Pemilik 25 (duapuluh lima) saham perseroan.
4. – Tuan MUHAMAD EFFENDI, lahir di Jakarta, pada tanggal 27-05-1975 (duapuluh tujuh Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh lirna) warga negara Indonesia, Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di BSD Anggrek Loka Blok A/4 9 SEKT 2-1, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan Rawa Buntu, Kecarnatan Serpong, Kata Tangerang Selatan, pemegang kartu tanda Penduduk nornor induk Kependudukan;3674012705750001. Pernegang dan Pemilik 25 (duapuluh lirna) saham perseroan.
5. – Nyonya GUSTINA ADEKELASI, lahir di Jereweh, pada tanggal 18-08-1989 (delapan belas Agustus seribu sembilanratus delapanpuluh sernbilan), Warga Negara Indonesia, Belum/ Tidak Bekerja, berternpat tinggal di Dusun Menyan, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 004, Desa/Kclurahan Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nornor Induk Kependudukan: 5207015808890001;• Pemegang dan Pemilik 25 (duapuluh lima) saham perseroan.
– bersama-sama disebut juga (“Para Pemegang Saham”) adalah pemegang dan pemilik seluruh saham yang hingga saat ini telah dikeluarkan oleh Perseroan, yakni sebanyak 500 (lima ratus) lembar saharn, yang berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) .
Bahwa untuk mengadakan Rapat Urnum Pemegang Saham Luar Biasa ini tidak dilakukan Pemanggilan resmi, tetapi telah
disampaikan sebelumnya kepada Para pemegang saham.
-Hadir dalam Rapat yaitu:
1. Tuan HUSNI
2. Tuan MOHAMAD EFFENDI,
3. Nyonya YENI RAHMAWATI, bertindak selaku Kuasa yang mewakili Tuan Haji AS BAGUS PRABUKA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, sebagaimana telah dilampirkan Surat Kuasa yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris
4. Nyonya INDAH MAR.DIANI, bertindak selaku Kuasa yang mewakili Tuan ADI SETIAWAN, sebagaimana telah dilampirkan Surat Kuasa yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.
selanjutnya rapat dipimpin oleh Tuan MUHAMAD EFFENDI, dalamn jabatan sebagai Komisaris Utama dan selaku ketua rapat menyampaikan bahwa setelah diadakan perhitungan j umlah hak suara, rapat dihadiri scbanyak 300 (tiga ratus), atau mewakili 60% (enampuluh persen) dari 500 (lima ratus), lembar saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh perseroan sampai dengan tanggal hari ini, dengan demikjan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1, anggaran dasar perseroan dan pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, kourum kehadiran yang disyaratkan telah terpenuhi sehingga dengan demikian Rapat ini dibuka dan dapat membicarakan dan mengambil keputusan yang sah mengenai agenda agenda Rapat dan berhak mengambil keputusan yanq sah dan mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPSu).
ketua rapat meyampaikan bahwa sesuai dengan agenda Rapat umurn pemegang saham luar biasa, dan setelah mernpertirnbangkan usulan-usulan yang diajukan oleh Pemegang Saharn Perseroan, dengan demikian mengeluarkan keputusan-keputusan dengan suara bulat menyetujui, sebagai berikut:
1. MENYETUJUI :
Merubah ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar perseroan yaitu ketentuan penutup yang diputusakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
a. Pengalihan seluruh saham-saharn Nyonya GUSTINA ADEKELASI tersebut sebanyak 200 (dua ratus) lembara saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dialihkan kepada Tuan MOHAMAD EFFENDI.ub. Pengalihan seluruh saham-saham Tuan Haji AS BAGOS PRABUKA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, tersebut sebanya k 25 (dua puluh Lima ) lernbar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Ro.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) yang dialihkan kepada Tuan ADI SETIAWAN.
Setelah jual beli saham tcrsebut dilaksanakan oleh masing masing pihak dengan Akta pemindahan hak, maka Komposisi pemegang saham dalam perseroan menjadi sebagai berikut,
a. Tuan MOHAMAD EFFENDI, tersebut selaku Pemegang dan pemilik sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
b. Tuan HUSNI, tersebut selaku Pemegung dan pemilik sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 112.500.000,0 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
c. Tuan ADI SETIAWAN, tersebut seluku Pemegang dan pemilik sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. MENYETUJUI,
a. Mengundurkan diri tuan haji AS BAGUS PRABUKA WARDHANA, Sarjana Ekonomi, Magister Manajernen dari jabatannya sebagai Direksi dalam Perseroan.
b. memberhentikan nyonya GUSTINA ADEKELASI dari jabatan sebagai dewan komisaris dalam perseroan
3. MENYETUJUI,
– Merubah dan mengangkat tuan HUSNI sebagai Direksi Perseroan, Tuan MUHAMMAD EFFENDI sebagai Direksi Utama Perseroan dan Tuan ADI SETIAWAN sebagai Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, sehingga terhitung sejak ditanda tangani keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi,
DIREKSI,
Direktur Utama, Tuan MUHAMMAD EFFENDI
Direktur, Tuan HUSNI
Dewan Komisaris :
-Komisaris, Tuan ADI Setiawan
Selanjutnya oleh para pemegang sajam mengambil bagian masing-masing hak saham dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 500 (lima ratus) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh para pemegang saham, yaitu, –
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah sepakat mengangkat Nyonya INDAH MARDIANI, sebagai internal control dengan masa tugas hingga Rapat Umum Pemegang Saham Selanjutnya.
- Selanjutnya, Rapat ini memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri diberi kuasa kepada dengan hak substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang diperlukan, mendaftarkan, melaporkan, memilih kediaman hukum, singkatnya melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
PARA PEMEGANG SAHAM
Direksikomisaris
PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI
PARA PEMEGANG SAHAM Direksi/Komisaris
PT. LANGGENG BERSAMA PRIMA ENERGI
- Tn HUSNI (Direktur Utama)
- Haji AS BAGUS PRABUKA WARDHANA, SE, MM (Direktur)
- Tn ADI SETIAWAN (Direktur)
- Tn MUHAMMAD EFFENDI (Komisaris Utama)
- Ny GUSTINA ADEKALASI (Komisaris)