Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meyakini, jika proses penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bisa dirampungkan, sehingga Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM dapat melantik 58 Kepala Desa (Kades) bertepatan pada apel syukur 20 Juni mendatang.
Drs Tajuddin, MM selaku kepala DPMD KSB mengatakan, pelantikan kembali seluruh Kades menjadi keharusan pasca berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana jabatan Kades akan berlaku selama 8 tahun. “Perpanjangan masa jabatan Kades bervariasi,” ucapnya.
Dikesempatan itu Tajuddin mengakui, jika tidak semua Kades akan dilantik untuk perpanjangan masa jabatan, lantaran ada yang sedang tersandung hukum, sehingga yang akan mengikuti rangkaian pelantikan hanya 55 Kades. “Kades Sekongkang Bawah dan Kades Benete tidak masuk dalam gerbong pelantikan perpanjangan yang akan dilaksanakan, karena masih menjalani proses hukum,” bebernya.
Masih keterangan Tajuddin, untuk jabatan Kades Sekongkang Bawah dan Kades Benete pada prinsipnya tetap diperpanjang sebagaimana diatur dalam Undang-undang, namun untuk pelantikan yang bersangkutan tetap menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). “Sekarang yang bertanggung jawab di Desa telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades,” terangnya.
Dikesempatan itu Tajuddin membeberkan, jika ada 15 Kades yang sedianya berakhir masa kerja pada 20 Desember 2026 mendatang, yaitu, Desa Sermong, Desa Lamusung, Desa Seran, Desa Loka, Desa Kemuning, Desa Tepas Sepakat, Desa Lamuntet, Desa Rarak Ronges, Desa Seminar Salit, Desa Moteng, Desa Tambak Sari, Desa Kokarlian, Desa Tebo, Desa Tua Nanga, Desa Mura dan Desa Mataiyang.
Sementara yang akan berakhir tahun 2027 ada Desa Belo, Desa Beru, Desa Dasan Anyar, Desa Kertasari, Desa Lalar Liang, Desa Labuhan Lalar, Desa Seloto, Desa Meraran, Desa Rempe, Desa Seteluk Tengah, Desa Kelanir, Desa Tapir, Desa Tongo, Desa Tatar, Desa Tanolang Baru, Desa Senayan, Desa Tepas, Desa Mantar, Desa Kiantar, Desa Kalimantong dan Desa Mujahiddin.
Sedangkan yang berakhir masa kerja pada 5 Januari 2031, ada Desa Tamekan, Desa Banjar, Desa Batu Putih, Desa Ai Suning, Desa Seteluk Atas, Desa Sekongkang Atas, Desa Beru, Desa Bangkat Monteh, Desa Sapugara-Bree, Desa Poto Tano, Desa Lampok, Desa Manemeng, Desa Maluk, Desa Bukit Damai, Desa Mantun dan Desa Pasir Putih. **