Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LSM Amanat Resmi Polisikan PT USI

Taliwang, – Muhammad Erry Satriawan, SH, MH selaku ketua LSM Amanat memastikan, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan polisi melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan aktifitas PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) tanpa memiliki dokumen atau belum berizin.

Dalam laporan juga ditegaskan, jika perusahaan batching plant yang berada di kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut diduga memanipulatif status perusahaan, karena dalam dokumen tercatat modal Usaha Mikro Kecil (UMK). “LSM Amanat tetap konsisten untuk menjaga dan mengawal pembangunan KSB dan laporan ini sebagai bentuk komitmen terhadap investasi yang sehat,” ucapnya.

Masih keterangan Erry sapaan akrabnya, sangat sulit dipahami kalau status perusahaan UMK, sementara bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. “Memang kami menduga menjadi modus yang sama dalam pengurusan perizinan dengan menggunakan status UMK, sehingga LSM Amanat tidak ingin berlanjut budaya salah tersebut, karena akan berdampak buruk bagi investasi di Bumi Pariri Lema Bariri,” tegasnya.

Belum lagi berbicara dampak negatif yang nyata dari aktivitas batching Plant ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dikesempatan itu Erry mengaku sangat menduga kuat PT USI telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).,” terangnya.

Atas peristiwa dan fakta fakta dimaksud, maka patut diduga PT USI telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, penggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan, termasuk kami duga perusahaan beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi dari PT AMNT selaku pemilik konsesi dan IPR dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant tanpa mengantongi Izin Pembangunan Gedung (PBG) izin baik IUP,  ijin industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. **