Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengakui, jika dalam sepekan melaksanakan Pencocokan dan Penilitian (Coklit) untuk data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Gufran, MM.Inov selaku komisioner KPU KSB pada divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia mengaku, jika progress Coklit yang dilakukan petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam sepekan ini sudah mencapai 60 persen lebih. Hal itu membuktikan ada peran bersama dengan masyarakat sebagai pemilik hak suara.
Masih keterangan Gufran, untuk memastikan seluruh pemilih yang akan memiliki hak suara pada pesta Pilkada nanti, pihaknya berharap dukungan dan kesiapan waktu untuk dilakukan pendataan. “Coklit ini cukup penting bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, jadi diminta kesiapan waktu menerima petugas Pantarlih dalam melakukan Coklit,” harapnya.
Gufran mengingatkan, kegiatan coklit yang dilakukan petugas pantarlih, agar warga terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada mendatang, sehingga berharap kepada seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan data sesuai permintaan petugas Pantarlih. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan tahapan coklit dengan tidak melakukan penolakan saat didatangi petugas,” ucapnya sambil mengingatkan bahwa pantarlih harus bertemu secara langsung dengan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dan tambahan Pemilih.
Diingatkan Gufran, kegiatan Coklit akan dilaksanakan selama satu bulan oleh Pantarlih atau direncanakan sampai 25 Juli mendatang. Tahapan itu diharapkan bisa tuntas dalam rangka memperbaiki daftar Pemilih. “Ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan petugas Pantarlih saat melakukan Coklit,” urainya.
Kegiatan dimaksud adalah, mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan. Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas dan mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. **