Jaga Manajemen Sekolah, Dikbud KSB Tunjuk Plt Untuk Jabatan Kasek Lowong

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) membenarkan, jika ada beberapa satuan pendidikan (Sekolah, red) yang tidak memiliki Kepala Sekolah (Kasek), lantaran memasuki masa purna tugas (Pensiun), sehingga diusulkan pelaksana tugas (Plt).

“Dalam rangka menjaga manajemen pada 4 sekolah yang Kasek telah pensiun, maka ditetapkan Plt atau pejabat sementara. Langkah itu sendiri sesuai dengan regulasi sampai ada pejabat devinitif,” kata Lutpiah Ruswati, M.Pd selaku kabid pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dikbud KSB.

Masih keterangan Lutpiah sapaan akrabnya, poal pejabat yang dinilai memenuhi syarat untuk diberikan jabatan Kasek sangat tersedia, jadi dibiarkan lowong bukan karena kesengajaan apalagi sampai ada kepentingan lain. “Lebih pada regulasi saja sampai ada jabatan Kasek lowong untuk saat ini,” urainya.

Diingatkan Lutpiah, untuk pengisian pejabat devinitif pada sekolah (Kasek), pemerintah KSB harus mendapatkan rekomendasi baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kasek termasuk sebagai pejabat struktural. “Kasek masuk dalam pejabat struktural, jadi pengisian harus sesuai regulasi pemerintahan,” urainya.

Apakah ada rencana pengisian jabatan Kasek dalam waktu dekat, Lutpiah tidak bisa memberikan keterangan secara rinci, lantaran bukan menjadi kewenangan dirinya. “Itu semua kewenangan pimpinan daerah, jadi proses untuk pengisian bukan rana saya untuk menjelaskan,” elaknya.

Terkait dengan lowong sejumlah jabatan Kasek pada tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah disampaikan kepada pimpinan daerah. Buktinya, telah ditunjuk Plt yang bertanggung jawab mutlak atas manajemen dan operasional satuan pendidikan tersebut.

Dikesempatan itu Lutpiah juga menegaskan, jika yang diberikan kepercayaan sebagai Plt pada sekolah dimaksud, adalah Kasek yang berada pada sekolah tidak jauh atau masuk dalam zonasi satuan pendidikan. “TK yang berada di kecamatan Brang Rea dan Seteluk yang lowong langsung diisi oleh Kasek yang berada tidak jauh dari sekolah tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan tetap terkontrol pada sekolah induk maupun tempat mendapatkan kepercayaan sebagai plt,” tegasnya. **