Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengajak perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari partai politik, media serta tim penghubung dari bakal pasangan calon dari perseorangan, untuk mengikuti sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil wali kota pada pelaksanaan pilkada serentak.
Herman Jayadi S.Ap selaku ketua KPU KSB mengingatkan, jika PKPU 8 tahun 2024 merupakan payung pelaksanaan tahapan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, bahkan dalam PKPU itu sendiri tercantuk tentang syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan. “Semua yang terkait Piljada tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” ungkapnya.
Diingatkan HJ sapaan akrabnya, jika dalam PKPU 8 Tahun 2024 yang terdiri dari 14 Bab dan 150 Pasal, termaktum jelas mulai proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk menyatukan persepsi. “Kita butuh kesepahaman tentang regulasi yang menjadi payung dari pelaksanaan Pilkada ini,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi itu HJ juga mengingatkan kepada para pihak, jika tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, bahwa pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati KSB pada 24-26 Agustus. Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon pada 27-29 Agustus. Sementara jadwal untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan 22 September. “Kami mengundang para pihak untuk mengikuti sosialisasi, karena ada perubahan-perubahan dalam PKPU 8 tahun 2024 dengan sebelumnya,” ungkapnya.
HJ juga mengaku bahwa KPU KSB juga mengundang Kepala Bappeda KSB untuk menjadi narasumber, karena dalam PKPU yang menjadi payung hukum Pilkada mengatakan, jika salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penyusunan visi-misi yang harus disesuaikan dengan RPJPD KSB.
Sementara Supriadi selaku komisioner KPU KSB pada divisi tehnis menegaskan, pelaksanaan semua tahapan Pilkada akan sukses jika kita ambil bagian sesuai kapasitas masing-masing, karena memang tertuang dalam regulasi itu sendiri. “Terbuka ruang masyarakat untuk memberikan masukan terkait dengan persyaratan calon,” ungkapnya.
Hairul Jibril, MM selaku kepala Bappeda KSB mengaku sangat apresiasi dengan KPU KSB yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyamakan persepsi terkait dengan visi dan misi calon kepala daerah mendatang. “Ini penting dalam melanjutkan pemerintahan, karena memang apa yang menjadi visi dan misi calon kepala daerah harus terkoneksi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta RPJPD,” tuturnya. **