Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui bagian pemerintahan, mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk ikut sukseskan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan ada 27 November 2024 mendatang.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah KSB dengan membentuk tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada. Tim itu sendiri akan ikut membantu mensosialisasi terkait dengan Pilkada, termasuk peran aparatur itu sendiri dan mengingatkan tentang aturan Netralitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tim Desk Pilkada bentukan pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi kantor kecamatan. Dalam kunjungan itu diingatkan tentang larangan bagi aparatur untuk terlibat politik praktis, baik sebagai tim sukses maupun tim kampanye,” ucap Agusman S.Pt selaku kabag pemerintahan Setda KSB.
Masih keterangan Daeng Agus sapaan akrabnya, sosialisasi yang dilakukan tim Desk Pilkada sangat penting untuk mengingatkan aparatur tentang aturan netralitas. “Ini salah satu upaya pemerintah untuk memastikan, jika seluruh aparatur akan ikut menyukseskan tahapan pelaksanaan Pilkada tanpa dicederai dengan melanggar aturan netralitas,“ lanjutnya.
Dalam beberapa kali pertemuan, Daeng Agus mengingatkan kepada seluruh aparatur, jika pimpinan daerah sudah sering menegaskan tentang netralitas bagi aparatur. Hal itu harus menjadi perhatian serius agar tidak bermasalah sebagai aparatur. “Pimpinan daerah selalu mengingat agar aparatur jangan sampai mencederai Pilkada,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Daeng Agus mengurai, Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Setiap PNS merupakan ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi berstatus sebagai PPPK. Fungsi, Tugas, dan Peran ASN Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. **