Taliwang, – Sebagai upaya untuk mendorong program transformasi digital yang saat ini sedang digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah membuka layanan penerapan Sertipikat Tanah Elektronik (STE) untuk masyarakat, Kamis 01/08.
Disampaikan Dewa Putu Asmara Putra S.SiT., M.H selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan KSB melalui Deni Novian Utomo, S.E selaku Kasubag TU, penerapan Sertipikat Elektronik dilakukan secara berkala di seluruh Indonesia. KSB menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang sudah siap dalam mengimplementasikan program tersebut.
“Penerapan STE ini merupakan bagian dari program transformasi digital pemerintah pusat menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024. Pada saat itu layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. Kantor Pertanahan KSB sudah menjadi bagian dari transformasi digital ini,” akunya.
Dikatakan Deni sapaan akrabnya, berbeda dengan sertipikat fisik yang berlapis-lapis, rawan rusak, dan hilang. Sertipikat Elektronik menawarkan kemudahan dan jaminan keamanan kepada pemiliknya.
“STE secara utuh akan disimpan di dalam database elektronik Pusat Data Informasi Kementerian ATR/BPN. Sehingga terhindar dari resiko kehilangan atau kerusakan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah. Sistem keamanannya juga dijaga secara berlapis dan ketat, jadi sangat aman,” ucapnya.
Masih dengan keterangan Deni, sistem elektronik ini memungkinkan dilakukannya pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga nantinya akan meminimalisir potensi penyalahgunaan, korupsi, dan membatasi ruang gerak dari mafia tanah.
“Sertipikat Tanah Elektronik ini hanya satu lembar bolak-balik. Boleh dicetak atau tidak itu opsional, karena yang penting tersimpan secara elektronik. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’,” imbuhnya.
Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ juga menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang dapat digunakan oleh masyarakat. Seperti lokasi tanah yang mereka miliki, rute untuk menuju ke lokasi, dan bahkan nilai tanah yang bisa jadi salah satu referensi untuk harga tanah terkini. Semua dapat dengan mudah dilihat tanpa perlu membawa sertipikat fisik berlapis-lapis.
“Untuk saat ini, kami masih fokus pada tanah instansi, tapi bagi masyarakat yang ingin beralih ke STE, silakan datang ke kantor pertanahan untuk mengurus. Untuk penggunaan aplikasi, petugas kami akan melakukan pendampingan. Selain daripada itu, sebagai upaya percepatan implementasi transformasi digital, semua permohonan Sertipikat Tanah di KSB yang didaftarkan mulai tanggal 5 Juli 2024 akan diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik,” paparnya.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, Deni berharap administrasi pertanahan di KSB khususnya dapat menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, Kantor Pertanahan KSB berharap mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas hak tanah mereka,” pungkasnya. **